Pengedar Sabu di Lumajang Jatim Ditangkap di Lahan Tebu, Sempat Pacu Mobil hingga Terbakar
Penangkapan pria asal Desa Selok Awar-awar, Kecamatan Pasirian, Lumajang, ini diwarnai aksi kejar-kejaran
Editor: Erik S
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Tony Hermawan
TRIBUNNEWS.COM, LUMAJANG - Polisi menangkap H (35), seorang pengedar sabu di Lumajang, Jawa Timur.
Penangkapan pria asal Desa Selok Awar-awar, Kecamatan Pasirian, Lumajang, ini diwarnai aksi kejar-kejaran bak film laga.
Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti sabu seberat 5,28 gram, beserta mobil milik H.
Kasat Resnarkoba Polres Lumajang, AKP Ernowo mengatakan, penangkapan H bermula dari informasi masyarakat. Sudah sebulan terakhir, H menjadi target operasi polisi.
Baca juga: Anggota Polres Binjai Diduga Jebak Warga Pakai Sabu: Ini Kecurigaan Keluarga Korban
Pada Selasa (22/3/2022), polisi mendapat kabar H berada di rumah. Hari itu juga polisi berangkat ke rumah H di Desa Selok Awar-awar, Kecamatan Pasirian.
Rupanya, rombongan polisi hampir berpapasan dengan H yang sedang mengendarai mobil di jalan perkampungan. H yang sudah mengerti akan ditangkap berusaha melarikan diri. Laju mobilnya diarahkan melaju mundur.
"Itu kan jalannya sempit. Karena gak bisa papasan, mobilnya dimundurin sampai sejauh 200 meter. Terus dia coba putar balik di lahan tebu," ungkap AKP Ernowo, Rabu (23/3/2022).
Baca juga: Mantan Atlet BMX Jawa Barat Terlibat Penyelundupan 1 Ton Sabu di Pangandaran
Di lahan tebu ini, mobil H ternyata terjebak. Roda belakang kendaraannya terjebak di lahan perkebunan. Bahkan, gara-gara ini bagian belakang mobil H sempat sedikit terbakar.
"Dia pas sudah terjebak gak mau keluar dari mobil. Kami keluarkan tembakan peringatan juga belum keluar, terakhir pas mobilnya terbakar dia minta tolong dan nyerah," jelasnya.
H akhirnya tertangkap. Tangan H diborgol dan mobilnya langsung digeledah. Di dalam mobil tersebut, H kedapatan menyimpan klip-klip plastik dan sabu seberat 5,28 gram.
Bisnis gelap H berujung di penjara. Dia terjerat Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika.
Sementara itu, AKP Ernowo menegaskan, dari penangkapan H, polisi akan melakukan pengembangan. Sebab, ada dugaan beberapa anak buah H masih berkeliaran.
Berita ini telah tayang di Tribun Jatim berjudul:
Kabur dari Kejaran Polisi, Mobil Pengedar Sabu Lumajang Terjebak di Perkebunan, Malah Minta Tolong