Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

POPULER REGIONAL: Fakta Kopassus Gadungan di Brebes | Kronologi Lengkap AKBP Beni Ditembak Tahanan

Berita populer fakta Kopassus gadungan yang tertangkap di Brebes hingga kronologi tewasnya AKBP Beni Mutahir yang ditembak tahanan.

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Miftah
zoom-in POPULER REGIONAL: Fakta Kopassus Gadungan di Brebes | Kronologi Lengkap AKBP Beni Ditembak Tahanan
Kolase Tribunnews.com: Instagram.com/borobudur_media dan Dok.Koramil 17 Songgom Kodim 0713 Brebes
(KIRI) Saat SIS, Kopassus gadungan diamankan dan (KANAN) SIS saat bergaya mengenakan seragam TNI. 

Bahkan, foto yang diunggah oleh Deris ini dikomentari oleh Menteri BUMN Erick Thohir dan Komisaris Utama PT. Pertamina Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

Hingga Rabu (23/3/2022) siang, video itu telah dilihat lebih dari 5 juta pengguna.

Kemudian, disukai 455 ribu pengguna.

Baca selengkapnya.

3. Kronologi Lengkap AKBP Beni Ditembak Tahanan: Korban Tampar Pelaku, 7 Polisi Langgar Kode Etik

AKBP Beni Mutahir yang tewas tertembak, Senin (21/3/2022).
AKBP Beni Mutahir yang tewas tertembak, Senin (21/3/2022). (TribunGorontalo.com/Ist)

Polda Gorontalo menegaskan AKBP Beni Mutahir melanggar kode etik profesi.

Alasannya, ia menyalahgunakan posisinya sebagai Direktur Perawatan Tahanan dan Barang Bukti (Dirtahti) mengeluarkan tahanan RY, seorang pelaku penembakan terhadap dirinya.

BERITA REKOMENDASI

Sebelumnya diketahui, AKBP Beni tewas ditangan RY.

Penembakan itu terjadi di rumah RY di Jalan Mangga, Kelurahan Huangobotu, Kecamatan Dungingi, Kota Gorontalo pada Senin (20/3/2022). Beni ditembak di kepala menggunakan senjata rakitan milik RY.

Kendati, RY adalah tahanan kasus narkoba di Polda Gorontalo. Namun, Beni justru menyalahgunakan wewenangnya untuk mengizinkan RY pulang ke rumah.

Pada berita sebelumnya, disebut RY curhat karena memiliki masalah rumah tangga.

"AKBP Beni Mutahir melanggar Pasal 13 Ayat 1. Pasal itu menyebutkan setiap anggota Polri dilarang menyalahgunakan kewenangan dalam melaksanakan tugas kedinasan,” ungkap Kabid Humas Polda Gorontalo Kombes Pol Wahyu Tri Cahyono, di Media Center Polda Gorontalo, Rabu (23/3/2022).


Selanjutnya, Beni juga dinyatakan melanggar Pasal 13 huruf f yang berbunyi, “dilarang mengeluarkan tahanan tanpa perintah tertulis dari penyidik, atasan penyidik atau penuntut umum, atau hakim yang berwenang," kata Wahyu melengkapi.

Tidak hanya Beni, tujuh anggota Polri yang bertugas menjaga RY saat itu, juga melanggar Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian soal Etika Kelembagaan.

Kata Wahyu, ketujuh anggota itu tidak mencegah perbuatan Beni dalam mengeluarkan tahanan.

Baca selengkapnya.

(Tribunnews.com)

Berita lain terkait berita populer hari ini.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas