Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bupati Nonaktif Banjarnegara Minta Fee 10 Persen pada Kontraktor Proyek dan Diberikan Tunai

Fee tersebut hukumnya wajib atas instruksi Budhi Sarwono yang saat itu sebagai bupati aktif lewat Kedy Afandi

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Bupati Nonaktif Banjarnegara Minta Fee 10 Persen pada Kontraktor Proyek dan Diberikan Tunai
TRIBUNBANYUMAS/BUDI SUSANTO
Tiga saksi dihadirkan dalam sidang kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek Dinas PUPR Banjarnegara 2017-2018 di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Jumat (25/3/2022). 

Laporan Wartawan Tribun Jateng Budi Susanto

TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Jumat (25/3/2022) menggelar sidang suap dan gratifikasi pada Dinas PUPR Banjarnegara 2017-2018.

Kasus ini menjerat Bupati nonaktif Banjarnegara Budhi Sarwono dan orang kepercayaannya, Kedy Afandi, sebagai tersangka.

Terungkap kontraktor pelaksana proyek memberikan fee dalam bentuk uang tunai, sesuai permintaan.

Ketua Majelis Hakim Rochmad sempat menegur saksi pertama bernama Azid Barokah, saat pemeriksaan berlangsung.

"Ojo mbingungi dewe to (jangan bingung sendiri)," ucapnya.

Baca juga: Pencuri di Banjarnegara Kembalikan Barang Curian pada Pemiliknya dan Beri Sepucuk Surat

Teguran ketua majelis hakim ini disampaikan lantaran Azid yang merupakan pemilik UD Putra Barokah dinilai berbelit dalam menjawab pertanyaan jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Berita Rekomendasi

Dalam berita acara pemeriksaan (BAP) yang dibacakan JPU, Azid mengaku mengetahui adanya ploting paket yang diatur terdakwa Kedy Afandi dan Budhi Sarwono.

Namun, saat ditanya dalam persidangan, apakah BAP tersebut benar, Azid justru mengatakan tidak tahu mengenai ploting.

"Loh, saya tidak tahu adanya ploting. Saya minta BAP saya dicabut saja," ucapnya diiringi wajah bingung dari JPU hingga majelis hakim.

 Terkait jawaban Azid ini, majelis hakim pun langsung melontarkan pertanyaan kritis.

"Kenapa tidak komplain saat penyidik meminta tanda tangan di BAP?" tanya hakim.

"Saya tidak paham, Pak, saya hanya tanda tangan," jawa Azid.

Selain Azid, dua saksi lain yang dihadirkan dalam sidang hari ini adalah Ahmad Muharris Anwar, Kepala Plant PT Jadi Kuat Bersama; serta Firman Harto Yuwono, Komisaris PT Dieng Persada Nusantara.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas