Rembetan dari Kasus Lampung, Mantan Bupati Tabanan Ditahan KPK
Mantan Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti ditahan di Rutan Polda Metro Jaya, sedangkan I Dewa Nyoman Wiratmaja ditahan di Gedung KPK.
Editor: cecep burdansyah
TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tersangka dan menahan Mantan Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti, Kamis (24/3).
Ia ditahan lantaran terjerat kasus suap pengurusan dana insentif daerah (DID) tahun anggaran 2018.
Tidak hanya itu, KPK juga menetapkan sebagai tersangka Dosen Universitas Udayana, I Dewa Nyoman Wiratmaja dan mantan Kepala Seksi Dana Alokasi Khusus Fisik II pada Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Rifa Surya.
Tetapi, dari tiga nama tersebut cuma Rifa Surya yang belum ditahan KPK. Mantan Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti ditahan di Rutan Polda Metro Jaya, sedangkan dosen Universitas Udayana I Dewa Nyoman Wiratmaja ditahan di Rutan KPK pada gedung Merah Putih.
"Kami menemukan bukti permulaan yang cukup dan kemudian meningkatkan ini pada tahap penyidikan sejak Oktober 2021 lalu," ujar Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan secara hybrid, Kamis sore.
Lili mengatakan, Eka Wiryastuti maupun Dewa Nyoman Wiratmaja ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap dalam perkara tersebut. Sedangkan, Rifa Surya ditetapkan oleh KPK sendiri sebagai penerima suap dari kedua tersangka.
Dia juga menjelaskan, proses penetapan sebagai tersangka itu dilakukan sebagai bagian dari pengembangan penyidikan yang dilakukan oleh KPK terkait perkara yang sebelumnya menjerat mantan Kepala Seksi Pengembangan dan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Permukiman Direktorat Evaluasi Pengelolaan Informasi Keuangan Daerah pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Perimbangan Keuangan Kemenkeu Yaya Purnomo (YP).
Yaya Purnomo sendiri sudah dinyatakan bersalah seusai menerima suap senilai Rp 300 juta dari mantan Bupati Lampung Tengah Taufik Rahman berkaitan dengan DAK dan DID tahun 2018. Pihaknya juga sudah mengantungi keterangan dari sejumlah saksi terkait penyidikan yang dilakukan oleh KPK.
Tidak hanya itu, penyidik KPK juga sudah sempat melakukan berbagai penggeledahan di beberapa kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan Bali beberapa waktu lalu.
Sejumlah kantor di Tabanan Bali yang digeledah penyidik yakni kantor DPRD, Kantor Dinas PUPR, Kantor Bapelitbang, Kantor Badan Keuangan Daerah Tabanan hingga beberapa rumah.
Atas perbuatannya, Eka Wiryastuti dan Nyoman Wiratmaja disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Sementara Rifa Surya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Belum Berkomentar
Terkait penetapan tersangka dan penahanan Eka Wiryastuti itu, PDIP Bali memilih tidak mau berkomentar banyak.
Bendahara DPD PDIP Bali, Dewa Made Mahayadnya alias Dewa Jack saat dikonfirmasi mengaku belum bisa memberikan pernyataan resmi partai terkait kasus yang menjerat kader seniornya tersebut.
Bahkan, ia mengaku pihaknya masih berfokus untuk menyiapkan pembahasan HUT PDIP ke-49 tahun.
“Belum, kami belum bisa memberi komentar apa-apa saat ini. Tunggu sampai besok,” jelas Dewa Jack saat dikonfirmasi, Kamis malam.
Ia bahkan meminta awak media untuk bersabar terkait hal tersebut.
“Mudah-mudahan besok ada petunjuk resmi, baru kita berikan komentar resmi,” tandas Ketua Fraksi PDIP DPRD Bali ini. (gil)
Baca juga: Cipto Bangkit dari Keterpurukan Pasca Ditinggal Kabur Bosnya, Kini Bisnis Kulinernya Kinclong
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.