Jaksa KPK Tuntut Andi Merya Nur 5 Tahun Penjara, Denda Rp 250 Juta dan Hak Politik Dicabut 3 Tahun
Bupati nonaktif Kolaka Timur (Koltim), Andi Merya Nur dituntut 5 tahun penjara oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, KENDARI - Bupati nonaktif Kolaka Timur (Koltim), Andi Merya Nur dituntut 5 tahun penjara oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ini sesuai dengan hasil sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) pada Selasa (29/3/2022) pagi.
Diketahui, Andi Merya Nur terjerat operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK pada 29 September 2021 lalu.
Baca juga: KPK Dalami Pertemuan Mantan Dirjen Kemendagri dan Bupati Nonaktif Kolaka Timur
Baca juga: Eks Dirjen Keuangan Daerah Kemendagri Ditetapkan Jadi Tersangka Suap Dana PEN Kolaka Timur
Andi Merya Nur ditangkap bersama Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah atau BPBD Koltim Anzarullah.
KPK menyita uang tunai senilai Rp 225 juta dari tangan Anzarullah, di indekosnya Kecamatan Tirawuta, Kabupaten Koltim, Sultra.
Andi Merya Nur dan Anzarullah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemda Koltim.
Andi Merya Nur sudah menjalani sidang pembacaan surat dakwaan jaksa KPK di Pengadilan Negeri Kendari, Sultra pada (25/1/2022) lalu.
Bupati nonaktif Kolaka Timur (Koltim) ini didakwa menerima suap senilai Rp250 juta dari Kepala BPBD Koltim, Anzarullah.
Dugaan suap itu untuk memuluskan proyek pembangunan rekonstruksi dan rehabilitasi pascabencana kepada pengusaha orang Kepala BPBD Koltim.
Usai menjalani berbagai rangkaian pemeriksaan saksi dan terdakwa, kini Andi Merya Nur menjalani sidang pembacaan tuntutan.
Agenda sidang pembacaan tuntutan dipimpin Ketua Majelis Hakim, Ronald Salnofri Bya dan dua orang anggotanya.
Selain itu, sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Kendari, Jalan Poros Bandara Haluoleo - Kendari ini, diikuti kuasa hukum terdakwa, Afiruddin Matara dan seorang rekannya.
"Menjatuhkan pidana penjara 5 tahun, dan denda senilai Rp250 juta, serta membayar uang pengganti Rp25 juta atau subsidair kurangan selama 4 bulan," kata jaksa KPK, Asril dan Trimulyono.
Selain itu, jaksa KPK juga meminta majelis hakim untuk mencabut hak politik Andi Merya Nur selama 3 tahun.