Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengadilan Kabulkan Sidang Bahar bin Smith Digelar Secara 'Offline'

Kuasa hukum Bahar mengatakan acara MotoGp, konser musik dan sidang Rizieq Shihab hingga M Kece dapat dilakukan secara offline

Editor: Erik S
zoom-in Pengadilan Kabulkan Sidang Bahar bin Smith Digelar Secara 'Offline'
TRIBUNJABAR.ID/NAZMI ABDURRAHMAN
Sidang perdana terdakwa Bahar Bin Smith di Pengadilan Negeri Bandung yang diikuti kuasa hukumnya, Selasa (29/3/2022). Terdakwa dihadirkan secara online. 

Dalam perkara ini, Bahar dianggap melanggar Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1945 tentang peraturan hukum pidana dan atau Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat 2 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 ayat 1E KUHPidana.

Habib Bahar sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka setelah diperiksa penyidik Polda Jabar. Bahar ditetapkan tersangka atas kasus penyebaran berita bohong dalam ceramahnya di Margaasih, Kabupaten Bandung.

Penulis: Nazmi Abdurrahman

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Jaksa Minta Sidang Habib Bahar Online, Pengacara: Balapan MotoGP Sudah Offline, Masalahnya di Mana?

BERITA REKOMENDASI
Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas