Perjalanan Kasus Korupsi Ketua Kadin Kalbar: Kabur, Ajukan Praperadilan Hingga Tertangkap di Jakarta
Dalam perlawanan hukumnya, Joni Isnaini juga pernah melaporkan aparat Polda Kalbar ke Mabes Polri, serta melakukan upaya praperadilan.
Editor: Dewi Agustina
Beberapa waktu lalu, Joni Isnaini bersama 3 orang lainnya telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus korupsi pembangunan jalan di Kabupaten Sambas Kalimantan Barat oleh direktorat reserse kriminal umum Polda Kalbar.
Dari hasil Serangkaian penyelidikan, pada awal tahun 2022, Joni Isnaini bersama 3 orang lainnya diterapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus korupsi pembangunan jalan sepanjang 5 KM dengan nilai proyek Rp 12 miliar.
Saat ditetapkan tersangka, Joni Isnaini dinyatakan tidak kooperatif.
Dia mengabaikan 2 kali surat pemanggilan sebagai tersangka hingga akhirnya kepolisian memasukkannya dalam daftar pencarian orang (DPO).
Bahkan, Kapolda Kalbar Irjen Pol Suryanbodo Asmoro beberapa waktu lalu menyampaikan dengan tegas bahwa Joni Kabur.
"Sudah ditetapkan tersangka tetapi masih belum tertangkap, dia masih kabur," ujarnya, 23 Februari 2022.
DPO Polda Kalbar
Polda Kalimantan Barat sebelumnya memasukkan Joni Isnaini dalam daftar pencarian orang (DPO).
Joni Isnaini dimasukkan dalam DPO karena mangkir dari pemanggilan sebagai tersangka atas dugaan kasus korupsi pembangunan jalan di kabupaten Sambas pada tahun 2019 lalu.
Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan mengungkapkan bahwa pada kasus tersebut pihak Polda Kalbar sudah menetapkan 4 orang sebagai tersangka, satu di antaranya ialah Joni Isnaini.
Baca juga: BREAKING NEWS: Sempat Jadi DPO, Ketua Kadin Kalbar Joni Isnaini Ditangkap terkait Kasus Korupsi
"Dari 4 orang tersangka, hanya Joni Isnaini yang belum memenuhi 2 kali panggilan sebagai tersangka dan belum dimintai keterangan sebagai tersangka,"ujar Kabid Humas, Senin 28 Februari 2022.
Atas tindakannya itu, Kombespol Jansen mengatakan Joni Isnaini tidak kooperatif dan mempersulit proses penyidikan,
"3 orang tersangka lainnya sudah diambil keterangan sebagai tersangka dan sudah dilakukan penahanan, dipastikan penyidik akan tetap melaksanakan proses hukum sesuai ketentuan berlaku," tegasnya.
Atas dugaan kasus korupsi tersebut, 3 tersangka yang saat ini sudah ditahan oleh Polda Kalbar yakni SK, dimana ia hadir atas panggilan penyidik, kemudian MA dan FA diamankan petugas setelah 2 kali pemanggilan, sehingga dilakukan pemanggilan dengan surat perintah membawa.