Sidang Vonis Terdakwa Pencabulan Dekan FISIP Unri Ditunda: Alasan Hakim hingga Mahasiswa Kecewa
Pengadilan Negeri Pekanbaru menunda sidang vonis terdakwa Dekan FISIP UNRI Syafri Harto.
Editor: Erik S
"Kami memohon agar hakim dapat bijaksana, sehingga penyintas (korban, red) bisa mendapatkan keadilan," tuturnya.
Sebelumnya, JPU menuntut Syafri Harto dengan hukuman 3 tahun penjara dan ganti rugi yang harus dibayarkan terdakwa kepada korban sebesar Rp. 10.772.000.
Baca juga: Pengadilan Kabulkan Sidang Bahar bin Smith Digelar Secara Offline
Dalam perkara ini, JPU mendakwa Syafri Harto, dengan dakwaan primair: melanggar Pasal 289 KUHP, subsidair: melanggar Pasal 294 Ayat (2) ke-2 KUHP, lebih subsidair: melanggar Pasal 281 ke-2 KUHP.
Surat dakwaan, tertuang dalam 15 lembar dokumen. Pembacaan surat dakwaan dilakukan secara bergantian oleh tim JPU di hadapan majelis hakim dan penasehat hukum terdakwa saat sidang perdana, beberapa pekan lalu.
Sebagaimana diberitakan, kasus ini awalnya ditangani penyidik Ditreskrimum Polda Riau.
Korbannya adalah mahasiswi Jurusan Hubungan Internasional (HI) FISIP UNRI berinisial L.
Awalnya, L selaku korban, melaporkan kejadian dugaan pelecehan seksual yang dialaminya ke Polresta Pekanbaru.
Namun dalam perkembangannya, kasus ini diambil alih penanganannya oleh Polda Riau.
Baca juga: Kementerian Agama: Sidang Isbat Penetapan Awal Ramadan Akan Dilakukan Pada Tanggal 1 April
Penyidik Ditreskrimum Polda Riau, beberapa waktu lalu juga telah menyegel ruang kerja Dekan FISIP UNRI, Syafri Harto, dalam rangka penyidikan.
Syafri Harto sendiri juga membuat laporan ke Polda Riau, atas dugaan pencemaran nama baik. Dia melaporkan korban L, dan juga admin dari akun Instagram resmi Korps Mahasiswa HI (Komahi) FISIP UNRI, dengan nama akun @komahi_ur.
Karena sebagaimana diketahui, mahasiswi berinisial L itu membuat pengakuan mengejutkan lewat sebuah rekaman video yang diunggah di akun Instagram resmi Korps Mahasiswa HI (Komahi) UNRI, dengan nama akun @komahi_ur.
Mahasiswi itu mengaku telah dilecehkan oleh Syafri Harto, yang juga dosen pembimbingnya saat kegiatan bimbingan proposal skripsi.
(Rizky Armanda)
Artikel ini telah tayang di TribunPekanbaru.com dengan judul Ditunda,Sidang Vonis Dekan FISIP UNRI Nonaktif Terdakwa Kasus Pencabulan Mahasiswi, Ini Alasan Hakim
dan
Mahasiswa Kecewa Sidang Vonis Dekan FISIP UNRI Nonaktif Terdakwa Kasus Pencabulan Ditunda
Penulis: Rizky Armanda
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.