Pasangan Pelajar Berusia 16 Tahun di Mojokerto Terciduk Berduaan di Kamar Penginapan
Petugas pun meminta pasangan bukan pasutri tersebut agar mengenakan pakaian terlebih dahulu saat diamankan
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Mohammad Romadoni
TRIBUNNEWS.COM, MOJOKERTO - Dua pasangan bukan suami istri terciduk berduaan di kamar penginapan.
Penginapan berada di Kelurahan Meri, Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto, Rabu (30/3/2022).
Salah satu dari dua pasangan yang diamankan adalah sepesang pelajar yakni RP (16) dan DA (16) yang bersekolah di salah satu SMA negeri di Kecamatan Puri dan Kecamatan Sooko.
Satu pasangan bukan pasutri lainnya adalah OA yang diketahui bekerja di Unit Pemadam Kebakaran Satpol PP Kota Mojokerto, sedangkan si wanita merupakan warga Kabupaten Jombang.
Baca juga: Modus Janji Dibelikan HP Baru, Remaja 13 Tahun di Jombang Dirudapaksa Ayah Kandung
"Kami menemukan dua pasangan yang melakukan hal tidak wajar," jelas Kasi Humas Polresta Mojokerto, Iptu M Umam.
Petugas pun meminta pasangan bukan pasutri tersebut agar mengenakan pakaian terlebih dahulu saat diamankan.
Petugas gabungan melakukan razia cipta kondisi menjelang bulan suci Ramadan 1443 Hijriyah.
"Kegiatan patroli langsung atensi dari Kapolres Mojokerto Kota menjelang bulan Ramadan," ucap Iptu M Umam.
Kedua pasangan bukan pasutri yang terjaring razia diserahkan ke Dinas Kesehatan (Dinkes) dan Dinas Sosial (Dinsos) Kota Mojokerto guna pemeriksaan dan pembinaan lebih lanjut.
Plh,Kepala Satpol PP Kota Mojokerto, Heryana Dodik Murtono belum memberikan keterangan resmi terkait penangkapan dua pasangan bukan pasutri yang berduaan dalam kamar tersebut.
Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Dua Pasangan Bukan Suami Istri Terciduk Berduaan di Kamar Penginapan Mojokerto, Ada yang Masih SMA