Pengakuan Briptu FN: Berniat Memperingatkan Berujung Bakar Suami hingga Tewas
Sidang KDRT di Mojokerto: Briptu FN menceritakan insiden yang merenggut nyawa suaminya, Briptu Rian.
Editor: Nanda Lusiana Saputri
TRIBUNNEWS.COM - Briptu FN alias Fadhilatun Nikmah (28)terlihat menangis tersedu saat dihadirkan dalam sidang lanjutan kasus pidana Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) yang mengakibatkan kematian suaminya, Briptu Rian Dwi Wicaksono.
Sidang berlangsung di Pengadilan Negeri Mojokerto, Jawa Timur dan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Ida Ayu Sri Adriyanthi Astuti Widja.
Dalam sidang yang dibuka untuk umum, Briptu FN mengungkapkan kronologi peristiwa tragis yang terjadi di rumah dinas Asrama Polisi Kota Mojokerto.
Ia mengaku menghubungi suaminya melalui WhatsApp untuk meminta pulang dan sempat menelepon mertuanya, Sri Mulyaningsih, mengenai pinjaman uang.
Setibanya di rumah, Briptu FN meminta suaminya untuk berganti pakaian dan masuk ke garasi.
Dalam keadaan marah, ia mengaku mengambil bensin dari dalam rumah dan menyiramkannya ke tubuh suaminya yang saat itu dalam keadaan terborgol.
Briptu FN mengambil korek api dan menyalakan tisu yang berjarak sekitar 1,5 meter dari korban. Diduga ia berniat memperingatkan suaminya agar tidak main judi online lagi.
Namun, tiba-tiba api menyambar bensin mengenai tubuh korban.
"Kejadiannya langsung nyambar begitu yang mulia," ucap terdakwa Briptu FN.
Briptu FN juga mengungkapkan, setelah insiden tersebut, ia dan saksi sempat berusaha menolong korban yang merintih kesakitan akibat luka bakar.
Dalam keadaan panik, ia berusaha memberikan minuman untuk korban namun secara tidak sengaja menuangkan cairan pembersih lantai.
Baca juga: Tangis Briptu FN Ungkap Kronologis Bakar Suami, Mengaku Salah Ambil Air Minum Jadi Cairan Pembersih
"Saya tidak tahu yang mulia, saya ambilnya di garasi karena belakangnya dekat dengan cucian. Biasanya ada botol air putih, untuk sikat gigi anak," ujarnya.
Kuasa hukum keluarga korban, Haris Eko Cahyono, menyatakan masalah ekonomi dan judi online menjadi faktor utama dalam permasalahan rumah tangga terdakwa dan korban.
Ia menegaskan selama menikah, gaji korban dibawa oleh terdakwa.
"Ini murni karena masalah ekonomi dan judi online. Korban tidak pernah main perempuan, dan ini dibenarkan oleh terdakwa di muka sidang," jelas Haris.
Ketua Majelis Hakim menutup sidang dengan rencana untuk melanjutkan pada pekan depan dengan agenda tuntutan yang dilakukan secara daring.
Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Pengakuan Pilu Terdakwa Briptu Dila Saat Dihadirkan di Sidang Polwan Bakar Suami Mojokerto: Nyambar
Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.