Pria di Padang Gondol Uang Rp 1,7 Miliar Milik Warga, Lakukan Penipuan Bermodus Jual Beli Beras
Kasus penipuan dengan modus jual beli beras terjadi di Kota Padang, Sumatera Barat. Dilaporkan yang menjadi terduga pelakunya pria 35 tahun, RM.
Editor: Endra Kurniawan
TRIBUNNEWS.COM - Kasus penipuan dengan modus jual beli beras terjadi di Kota Padang, Sumatera Barat.
Dilaporkan yang menjadi terduga pelakunya pria 35 tahun berinisial RM.
Sementara korbannya berjumlah 5 orang warga.
Akibat ulah pelaku, total kerugian korban mencapai Rp 1,7 miliar.
Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Dedy Adriansyah Putra membenarkan kasus ini.
Ia mengatakan, RM kini sudah diamankan pada Senin (28/3/2022) sekitar pukul 23.00 WIB.
Baca juga: 300 Wanita Tertipu Bisa Cepat Hamil, Disuruh Makan Garam dan Melati, Test Pack Dicelup ke Urine Lain
Pelaku tercatat sebagai warga Jalan Pasir Jambak, Kelurahan Pasia Nan Tigo, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang.
"Kita telah mengamankan pelaku diduga melakukan penipuan," kata Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Dedy Adriansyah Putra, Rabu (30/3/2022).
Dikatakan Kompol Dedy Adriansyah Putra, ada dua laporan polisi yang masuk terkait kejadian ini.
Dugaan tindak pidana ini terjadi pada tanggal 6 Desember 2019 di Komplek Padang Sarai Permai, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang.
Selanjutnya pada tanggal 8 Januari 2020 di Pasir Jambak Rt 03/Rw 07, Kelurahan Pasir Nan Tigo, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang.
TKP Pertama
Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Dedy Adriansyah Putra, mengatakan pada tahun 2019 pelaku melakukan kerja sama bisnis dengan korbannya.
"Pada tanggal 6 Desember 2019, pelaku mengambil beras sebanyak 1.000 kilogram beras," kata Kompol Dedy Adriansyah Putra.
Pelaku akan melakukan pembayaran pada saat beras berikutnya datang.
Pada tanggal 8 Januari 2020, pelaku kembali mengambil beras 1.000 kilogram lagi.
Baca juga: Bareskrim Selidiki Investasi Bodong Bernama Triumph yang Tipu Membernya Hingga Miliaran Rupiah
"Pada saat beras sudah selesai dibongkar, korban menanyakan uang dari beras sebelumnya kepada pelaku,"katanya.
Namun, pelaku menjanjikan beberapa hari akan dibayar. Namun, uang tersebut tidak kunjung dibayarkan dan pelaku tidak bisa dihubungi lagi.
"Akibat kejadian ini korban mengalami kerugian Rp 295 juta," katanya.
TKP Kedua
Peristiwa kedua, terjadi pada bulan Januari 2020. Korban beserta dengan empat orang lainnya sepakat menjual beras kepada pelaku.
"Total keseluruhan beras tersebut sebanyak 300 ton dengan nilai Rp 3,9 miliar," kata Kompol Dedy Adriansyah Putra.
Baca juga: Kades di Demak Gondol Uang Rp 470 Juta, Tipu Wanita dengan Modus Korban Dirayu akan Dijadikan Sekdes
Dedy Adriansyah Putra mengatakan, pelaku baru membayar sekitar 2,1 miliar, dan sisanya masih ada 1,7 miliar lagi yang belum dibayar.
"Alasan pelaku belum membayar uangnya dikarenakan pandemi Covid-19. Karena merasa telah dirugikan atau ditipu, pelaku melapor ke SPKT Polda Sumbar," katanya.
Barang bukti yang diamankan berupa dua lembar faktur penerimaan beras.
Artikel ini telah tayang di TribunPadang.com dengan judul Kasus Penipuan di Padang Rugikan Warga Lebih Rp 1,7 Miliar
(TribunPadang.com/Rezi Azwar)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.