Cinta Tak Terbalas, Pria di Semarang Cabuli Lalu Bunuh Wanita 38 Tahun di Gubuk, Ini Kronologinya
Kasus pembunuhan seorang wanita berinisial SM (38) di Gubuk Dusun Dendeng, Bergas, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah akhirnya terungkap.
Editor: Nanda Lusiana Saputri
"Terutama fokus pada pemilik bangunan gubuk tersebut," katanya.
Baca juga: Kecelakaan Maut di Sinjai, Mini Bus Rombongan Sekolah Terbalik, 1 Guru Tewas dan 5 Siswi Terluka
Baca juga: Terakhir Nongkrong di Kafe Lalu Hilang 3 Hari, Kini Rizki Ditemukan Tewas di Sungai Cipakancilan
Salah satu saksi yang difokuskan dalam berita acara, MR, memberikan pengakuan bahwa yang bersangkutanlah yang melakukan tindak pidana tersebut.
"Menurut pengakuannya, SM datang ke pondok tersangka pukul 8 pagi," katanya.
Kemudian korban dan tersangka terlibat cekcok.
Tersangka mengingatkan agar korban jangan pulang malam sebagai bentuk perhatian.
"Ternyata ditanggapi korban dengan perkataan yang menyinggung," katanya.
Korban dan tersangka sudah kenal selama 6 bulan.
Tersangka memiliki rasa terhadap korban, namun diabaikan.
Baca juga: Perampok yang Bunuh Satpam di Semarang Dibekuk Sekitar 6 Jam Usai Dilaporkan
"Terjadilah penganiayaan, di tengah tidak sadarkan diri itu. Ada kejadian pelecehan seksual," ucapnya.
MR menampar SM sekali hingga pingsan.
Pada saat pingsan, MR mencium wajah dan meraba-raba tubuh korban.
"Saat korban sadar, tersangka melilit leher korban dengan sarung sebanyak dua kali lalu ditarik dan menyeret tubuh korban hingga kejang dan kehabisan nafas," terangnya.
Pelaku dijerat dengan pasal 338 KUHP atau Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.
Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Cinta Tak Digagas, MR Cabuli dan Cekik Wanita di Bergas Kabupaten Semarang Hingga Tewas
(TribunJateng.com/Rezanda Akbar D)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.