Dekan FISIP Unri Nonaktif Divonis Bebas dari Kasus Pelecehan Mahasiswi, Hakim: Tak Terbukti Bersalah
Dekan FISIP Unri nonaktif Syafri Harto kini divonis bebas dari dugaan pencabulan mahasiswi, hakim sebut tak terbukti bersalah
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
2. Lapor Polisi
Namun, beberapa hari kemudian, penyelidikan kasus dugaan pelecehan seksual diambil alih oleh Polda Riau.
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau memeriksa sejumlah saksi.
Bahkan, penyidik menyegel ruang kerja Syafri Harto, untuk kepentingan penyidikan.
3. Dosen membantah
Syafri Harto membantah melakukan pelecehan seksual terhadap mahasiswi berinisial L.
"Saya tidak ada melakukan seperti yang dituduhkan oleh mahasiswi itu," kata Syafri, Jumat (5/11/2021).
Syafri menyebut, saat itu dirinya menerima L untuk bimbingan skripsi. Di samping itu, korban menangis menceritakan kondisi keluarganya.
"Saya memang pegang pundaknya beri semangat dukungan seperti bapak kepada anak. Tidak ada saya cium kening atau dia (L) bilang mana bibir mana bibir," kata Syafri.
Ia mengaku berani bersumpah apapun karena tidak melakukan pelecehan seksual. "Saya siap bersumpah apapun, jangankan sumpah pocong, sumpah mubahalah pun saya mau," kata Syafri.
4. Dosen laporkan balik mahasiswi
Syafri Harto tak terima dituduh melecehkan mahasiswi tersebut. Ia justru melaporkan balik mahasiswi itu atas dugaan pencemaran nama baik. Syafri melapor ke Polda Riau pada Sabtu (6/11/2021).
Ada dua pihak yang dilaporkan, yakni mahasiswi berinisial L dan akun Instagram @komahi_ur.
Selain itu, Syafri juga menuntut kedua terlapor Rp 10 miliar. Laporan Syafri Harto masih diselidiki Ditreskrimsus Polda Riau.