Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●
Update Jadwal & Skor
Menuju Kick-Off
00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik
Grup A - Matchday 1
Jumat, 12 Juni 2026 | 02:00 WIB
Mexico
Meksiko
VS
South Africa
Afrika Selatan
Grup A - Matchday 1
Jumat, 12 Juni 2026 | 09:00 WIB
South Korea
Korea Selatan
VS
Czechia
Ceko
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga

Dekan FISIP Unri Nonaktif Divonis Bebas dari Kasus Pelecehan Mahasiswi, Hakim: Tak Terbukti Bersalah

Dekan FISIP Unri nonaktif Syafri Harto kini divonis bebas dari dugaan pencabulan mahasiswi, hakim sebut tak terbukti bersalah

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
zoom-in Dekan FISIP Unri Nonaktif Divonis Bebas dari Kasus Pelecehan Mahasiswi, Hakim: Tak Terbukti Bersalah
Tribun Pekanbaru/Rizky Armanda
Dekan FISIP UNRI Syafri Harto ditahan Kejaksaan Negeri Pekanbaru terkait kasus pencabulan, Senin (17/1/2022). 

Status terlapor sebagai tersangka disampaikan Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto kepada wartawan melalui pesan WhatsApp, Kamis (18/11/2021).

Penetapan tersangka itu setelah melalui proses penyelidikan, keterangan saksi-saksi dan barang bukti yang sudah diamankan.

Penyidik meningkatkan status dari penyelidikan ke penyidikan.

"Dan melalui proses gelar perkara, telah ditetapkan status tersangka terhadap saudara SH (Syafri Harto) dalam kasus tindak pidana dugaan perbuatan cabul," kata Sunarto.

6. Dekan FISIP Unri Dituntut 3 tahun penjara

Dalam sidang sebelumnya terdakwa Syafri Harto dituntuk tiga tahun penjara. Berdasarkan bukti yang ditemukan oleh Jaksa Penuntut Umum seperti pembuktian dakwaan primer atau dakwaan Pasal 289 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), terdakwa dituntut tiga tahun penjara.

Selain itu, dari fakta yang disampaikan bahwa perbuatan terdakwa terbukti ada unsur pemaksaan secara psikologis yang dilakukan oleh terdakwa.

Rekomendasi Untuk Anda

Selain tuntutan tiga tahun penjara, JPU juga menuntut agar terdakwa membayar penggantian uang yang sudah dikeluarkan korban.

Berdasarkan perincian perhitungan yang dilakukan bersama Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) biaya yang harus diganti oleh terdakwa sebesar Rp10.772.000.

7. Kuasa hukum harap ada keadilan bagi penyintas

Perwakilan tim lembaga bantuan hukum (LBH) Pekanbaru Rian Sibarani berharap vonis terhadap pelaku pelecehan seksual ini bisa memberikan keadilan bagi penyintas.

"Ketika pembacaan putusan besok, kita berharap akan memberikan keadilan bagi penyintas dan menjadi preseden baik bagi penyintas-penyintas yang lain," kata Rian Sibarani, Selasa (29/3), sehari sebelum vonis bebas dijatuhkan.

Selain itu juga, ia berharap usai pembacaan vonis ini penyintas bisa merasa aman bahkan mendorong penyintas lain untuk bisa bersuara.

"Dan ini menjadi pelajaran bersama, kasus ini itu membuat penyintas aman sehingga penyintas lain bisa berani bersuara terhadap perbuatan-perbuatan yang pernah dialami," ujarnya.

8. Dekan FISIP Unri divonis bebas

Halaman 3/4
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas