Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dekan FISIP Unri Nonaktif Divonis Bebas dari Kasus Pelecehan Mahasiswi, Hakim: Tak Terbukti Bersalah

Dekan FISIP Unri nonaktif Syafri Harto kini divonis bebas dari dugaan pencabulan mahasiswi, hakim sebut tak terbukti bersalah

Editor: Siti Nurjannah Wulandari
zoom-in Dekan FISIP Unri Nonaktif Divonis Bebas dari Kasus Pelecehan Mahasiswi, Hakim: Tak Terbukti Bersalah
Tribun Pekanbaru/Rizky Armanda
Dekan FISIP UNRI Syafri Harto ditahan Kejaksaan Negeri Pekanbaru terkait kasus pencabulan, Senin (17/1/2022). 

5. Dosen jadi tersangka

Dosen sekaligus Dekan FISIP Universitas Riau (Unri), Syafri Harto, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pelecehan seksual terhadap seorang mahasiswi berinisial L.

Status terlapor sebagai tersangka disampaikan Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto kepada wartawan melalui pesan WhatsApp, Kamis (18/11/2021).

Penetapan tersangka itu setelah melalui proses penyelidikan, keterangan saksi-saksi dan barang bukti yang sudah diamankan.

Penyidik meningkatkan status dari penyelidikan ke penyidikan.

"Dan melalui proses gelar perkara, telah ditetapkan status tersangka terhadap saudara SH (Syafri Harto) dalam kasus tindak pidana dugaan perbuatan cabul," kata Sunarto.

6. Dekan FISIP Unri Dituntut 3 tahun penjara

Berita Rekomendasi

Dalam sidang sebelumnya terdakwa Syafri Harto dituntuk tiga tahun penjara. Berdasarkan bukti yang ditemukan oleh Jaksa Penuntut Umum seperti pembuktian dakwaan primer atau dakwaan Pasal 289 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), terdakwa dituntut tiga tahun penjara.

Selain itu, dari fakta yang disampaikan bahwa perbuatan terdakwa terbukti ada unsur pemaksaan secara psikologis yang dilakukan oleh terdakwa.

Selain tuntutan tiga tahun penjara, JPU juga menuntut agar terdakwa membayar penggantian uang yang sudah dikeluarkan korban.

Berdasarkan perincian perhitungan yang dilakukan bersama Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) biaya yang harus diganti oleh terdakwa sebesar Rp10.772.000.

7. Kuasa hukum harap ada keadilan bagi penyintas

Perwakilan tim lembaga bantuan hukum (LBH) Pekanbaru Rian Sibarani berharap vonis terhadap pelaku pelecehan seksual ini bisa memberikan keadilan bagi penyintas.

"Ketika pembacaan putusan besok, kita berharap akan memberikan keadilan bagi penyintas dan menjadi preseden baik bagi penyintas-penyintas yang lain," kata Rian Sibarani, Selasa (29/3), sehari sebelum vonis bebas dijatuhkan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas