Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dekan FISIP Unri Nonaktif Divonis Bebas dari Kasus Pelecehan Mahasiswi, Hakim: Tak Terbukti Bersalah

Dekan FISIP Unri nonaktif Syafri Harto kini divonis bebas dari dugaan pencabulan mahasiswi, hakim sebut tak terbukti bersalah

Editor: Siti Nurjannah Wulandari
zoom-in Dekan FISIP Unri Nonaktif Divonis Bebas dari Kasus Pelecehan Mahasiswi, Hakim: Tak Terbukti Bersalah
Tribun Pekanbaru/Rizky Armanda
Dekan FISIP UNRI Syafri Harto ditahan Kejaksaan Negeri Pekanbaru terkait kasus pencabulan, Senin (17/1/2022). 

TRIBUNNEWS.COM, RIAU -Dekan FISIP Unri nonaktif Syafri Harto kini divonis bebas dari dugaan pencabulan mahasiswi, hakim sebut tak terbukti bersalah.

Sidang vonis ini digelar di Pengadilan Negeri Pekanbaru mulai pukul 10.00 WIB.

Vonis dibacakan majelis hakim yang diketuai hakim Estiono, pada sidang Rabu (30/3/2022).

"Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum," kata hakim saat membacakan amar putusan.

Untuk itu, hakim menyatakan terdakwa dibebaskan dari segala dakwaan dan terdakwa dibebaskan.

Hakim menilai unsur dakwaan baik primair maupun subsidair, tidak terpenuhi.

Sebelum divonis bebas, Dekan FISIP Unri sempat dituntut 3 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Baca juga: Pelaku Pencabulan Anak Tiri di Bandung Barat Dihakimi Warga Sebelum Diamankan Polisi

BERITA REKOMENDASI

Berikut ini delapan fakta kasus Dekan FISIP Unri cabuli mahasiswi yang dirangkum  Tribunnews.com dari Tribun Pekanbaru dan Kompas.TV:

1. Korban buka suara lewat medsos

Kasus ini berawal dari curhatan seorang mahasiswi Universitas Riau (Unri) Jurusan Hubungan Internasional (HI) Fakultas FISIP Universitas Riau, angkatan 2018 berinisial L di akun Instagram Korps Mahasiswa Hubungan Internasional (Komahi), @komahi_ur.

Ia mengaku jadi korban pelecehan seksual, Kamis (4/11/2021). Peristiwa itu terjadi saat korban melakukan bimbingan skripsi, pada Rabu (27/10/2021), jam 12.30 WIB.

Ia menyebut pelaku pelecehan seksual adalah Dekan Fakultas FISIP bernama Syafri Harto. Saat bimbingan skripsi tersebut, L tidak nyaman ketika dosennya bertanya soal hal pribadi hingga bilang "i love you".


Setelah selesai bimbingan skripsi, korban hendak pamit keluar ruangan. Namun, korban mengaku pundaknya diremas dan terduga pelaku mendekatkan badannya ke korban.

"Setelah itu dia pegang kepala saya dengan kedua tangannya, terus mencium pipi kiri dan kening saya. Saya sangat ketakutan dan menundukkan kepala. Tapi Bapak Syafri Harto mendongakkan saya sambil berkata mana bibir, mana bibir, membuat saya merasa terhina dan terkejut," kata L dalam video yang dikutip Kompas.com, Jumat (5/11/2021).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas