Pasangan Muda Mudi Dihukum Cambuk 22 Kali di Taman Sari Kota Banda Aceh
Setelah dikurangi masa tahanan tiga bulan, maka sisa cambukan terhadap keduanya masing-masing 22 kali sesuai putusan Mahkamah Syar'iyah
Penulis: Misran Asri
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Serambi Indonesia Misran Asri
TRIBUNNEWS.COM, BANDA ACEH - Sepasang muda-mudi yang terbuki melanggar syariat Islam yakni berkhalwat dihukum cambuk di Taman Bustanussalatin (Taman Sari) Kota Banda Aceh, Rabu (30/3/2022) ini
Khalwat bermakna berdua-duaan antara laki-laki dan perempuan yang bukan muhrim di tempat sunyi.
Adapun pasangan dicambuk ini, yakni pria berinisial YF dan wanita berinisial FL.
Keduanya dicambuk masing-masing 25 kali.
Namun setelah dikurangi masa tahanan tiga bulan, maka sisa cambukan terhadap keduanya masing-masing 22 kali.
Vonis ini sesuai putusan Mahkamah Syar'iyah Banda Aceh.
Baca juga: Nasib Anak-anak di Sumbar yang Diduga Direkrut Teroris NII: Kondisinya Mengkhawatirkan
Kepala Bidang Penegakan Syariat Islam, Muhammad Syarif, SHI, MH, mewakili Kasatpol PP dan WH Banda Aceh, dalam sambutannya mengatakan agar semua pihak dapat menjadikan uqubat cambuk itu sebagai pembelajaran.
Selain itu, agar menjaga lingkungan sekitar dan keluarga agar dijauhkan dari kemungkinan-kemungkinan terjadinya pelanggaran syariat Islam.
“Mari kita bersama-sama mengambil pembelajaran dari pelaksanaan hukuman cambuk ini dan semoga kita serta keluarga kita dijauhi hal-hal tercela dan melanggar syariat Islam,” harapnya.
Syarif juga menyampaikan bahwa keduanya bukan warga Kota Banda Aceh.
Mereka pendatang dari kabupaten lainnya dan melakukan hal-hal yang tidak pantas di Banda Aceh.
"Sesuai arahan dari pimpinan, kita tidak akan surut dan terus istiqamah dalam penegakan syariat Islam di Banda Aceh," ujarnya.
Syarif mengingatkan kepada masyarakat luar yang datang ke Kota Banda Aceh untuk menjunjung tinggi pelaksanaan syariat Islam yang dijalankan.
Hal itu karena kebanyakan kasus pelanggaran syariat di ibu kota Provinsi Aceh ini idilakukan oleh para pendatang.
"Jangan dianggap bahwa Banda Aceh ini bisa menjadi tempat untuk melanggar syariat Islam.
Tolong hargai juga pelaksanaan syariat Islam di Kota Banda Aceh, khususnya," katanya.
Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Terbukti Berkhalwat di Banda Aceh, Sepasang Muda-mudi Ini Dicambuk 23 Kali, Setelah Ditahan 3 Bulan
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.