Pemilik Kafe yang Ludahi dan Maki Petugas PLN di Medan Dipenjara 4 Bulan: Lebih Rendah dari Tuntutan
Dikatakan hakim adapun hal memberatkan perbuatan terdakwa menbuat saksi korban tidak nyaman dan mengalami trauma psikis.
Editor: Erik S
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Muhammad Reza Sitio, seorang pemilik kafe di Medan yang sempat viral di media sosial karena ludahi petugas PLN divonis 4 bulan penjara di Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, Kamis (31/3/2022).
Majelis Hakim yang diketuai Immanuel Tarigan menilai lelaki 27 tahun tersebut terbukti bersalah melakukan tindak pidana perbuatan tidak menyenangkan sebagaimana Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
"Menjatuhkan terdakwa Reza Sitio dengan pidana penjara selama 4 bulan, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," kata hakim.
Dikatakan hakim adapun hal memberatkan perbuatan terdakwa menbuat saksi korban tidak nyaman dan mengalami trauma psikis.
Baca juga: 4 Pelaku Pencurian Modus Petugas PDAM dan PLN Ditangkap di Medan
"Hal meringankan terdakwa berterus terang dan bersikap sopan di persidangan," ucap hakim.
Diketahui, vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Chandra priono Naibaho, yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 10 bulan.
Diketahui sebelumnya dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Chandra Naibaho menerangkan bahwa perkara tersebut terjadi pada 29 Juli 2021 sekira pukul 15.00 WIB.
Saat itu saksi korban Ayu Miranda bersama saksi Andi Narogong Virtandini dari petugas PLN, mendatangi kafe milik terdakwa di Jalan Halat, Medan.
"Kedua saksi datang untuk melakukan pengecekan meteran listrik kafe milik terdakwa sudah tertunggak satu bulan, ditambah dengan pembayaran bulan berjalan," katanya.
Kemudian lanjutnya, kedua saksi meminta melakukan pemeriksaan listrik kafe terdakwa, yang berada di dalam garasi.
Saat itu, yang ada di rumah saksi Lisna Marlina Harahap, yang mengatakan kepada petugas tunggakan belum dibayar karena masalah PPKM.
Baca juga: Bruce Willis Divonis Aphasia, Emma Heming Umumkan Suaminya Pensiun dari Dunia Akting
Tak berapa lama, terdakwa datang dan kedua petugas menjelaskan kepada terdakwa mengenai tunggakan pembayaran listrik.
"Menurut aturan PLN kalau listrik tidak dibayar terpaksa harus diputus sehingga saksi korban dan saksi Andina Viryandini serta petugas PLN lainnya melakukan tindakan penyegelan terhadap meteran listrik kafe terdakwa," jelasnya.
Namun, terdakwa marah dan tidak terima atas tindakan yang akan dilakukan oleh saksi korban dan petugas PLN lainnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.