Pria Beristri di Luwu Utara Rudapaksa Remaja Berulang Kali, Beraksi di Parkiran SPBU dan Penginapan
Kasus rudapaksa terhadap anak di bawah umur terjadi di Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan. Pelakunya adalah pria beristri BR (31).
Editor: Endra Kurniawan
Pada bulan Maret 2022, pelaku mengajak korban ke Makassar.
Baca juga: Pria yang Rudapaksa Keponakan Ditangkap di Cengkareng, Begini Modusnya
"Di Makassar, pelaku dan korban menginap di wisma, sehingga terjadilah persetubuhan, sampai totalnya sembilan kali," jelasnya.
Kasus ini terungkap setelah orangtau korban curiga.
Lantaran anaknya pergi dari rumah tanpa sepengetahuannya.
"Setelah menginterogasi korban, orang tua IS tidak terima perlakuan pelaku terhadap anakanya sehingga melaporkan pelaku ke Mapolsek Sukamaju," kata Jayadi.
Adapun pelaku ditangkap di Jalan Veteran Utara, Makassar, Sabtu (26/3/2022).
"Pelaku dikenakan Pasal 81 Ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak," tutup Jayadi.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul Kronologi Sopir Truk Asal Makassar Tega Cabuli Gadis 16 Tahun di Luwu Utara hingga 9 Kali
(Tribun-Timur.com/Chalik Mawardi)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.