Wanita Ditipu TNI Gadungan yang Mengaku Bisa Sembuhkan Ayah Korban, Uang Rp 60 Juta Amblas
Devi sudah terlanjur percaya dengan Riko sehingga telah memberikan uang sekitar Rp 62 juta dengan cara ditransfer 60 kali
Editor: Eko Sutriyanto
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN- Berkenalan dengan sosok pria yang mengaku sebagai anggota TNI melalui media sosial menjadi awal petaka yang dialami Devi Ulan Dari.
Belakangan diketahui Riko Sumanda yang dikenal Devi adalah anggota TNI gadungan yang tinggal di Jalan Rame, Kecamatan Medan Belawan.
Devi sudah terlanjur percaya dengan Riko sehingga telah memberikan uang sekitar Rp 62 juta.
Menurut Devi Ulan Dari, dia mulanya kenal terdakwa lewat media sosial Facebook.
Kala itu, TNI gadungan tersebut mengaku tinggal di Kota Bandung.
Sejak perkenalan tersebut, Dewi dan TNI gadungan itu kemudian saling berkirim pesan.
Baca juga: Ketika Jenderal Andika Perkasa Kritisi Soal Syarat Penerimaan Prajurit TNI: Jangan Mengada-ada
"Awalnya dia ngaku yatim piatu dan lagi sakit, terus dia minjam uang Rp 200 ribu," kata Devi di hadapan hakim yang diketuai Lucas Sahabat Duha, Rabu (30/3/2022).
Setelah menerima uang, TNI gadungan itu terus-terusan meminjam uang, hingga korban mengaku ada 60 kali transfer.
Merasa berhasil membohongi korban, terdakwa kemudian mendatangi kediaman korban.
Ada tiga kali TNI gadungan ini datang ke rumah korban dengan dalih bisa membantu mengobati ayah korban yang tengah sakit stroke.
"Saya percaya aja karena kami coba segala macam berobat medis," kata Devi.
Mendengar hal tersebut, sontak hakim menyetil korban.
Hakim bertanya kenapa korban tidak curiga hingga mau mentransfer uang hingga puluhan juta.
"Dia mengancam juga, keluarga saya dichat semua sama terdakwa," ujar Devi.
Terdakwa mengancam akan mengirim kekuatan gaib untuk melukai keluarga Devi.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rosdiana Oktafia dalam dakwaannya menyebutkan, perkara ini bermula ketika terdakwa Riko Ramanda menggunakan Facebook dengan nama Reza Kesuma mengaku sebagai anggota TNI.
Terdakwa juga mengaku bisa mengobati ayah Devi yang mengalami stroke.
Lalu Devi yang percaya dengan perkataan terdakwa menyetujui agar terdakwa mengobati ayahnya.
Dimana sejak hari Kamis tanggal 30 September 2021 hingga pada hari Rabu tanggal 15 Desember 2021 Devi telah menyerahkan uang kepada terdakwa Riko dengan total keseluruhan Rp 61.250.000 sebagai biaya terdakwa mengobati ayahnya.
Baca juga: Dilantik Panglima TNI dan Kapolri, Bamsoet Tegaskan FKPPI Penjaga Tegak Berdirinya NKRI
"Berupa biaya perjalanan, biaya tiket pesawat terdakwa dari Bandung ke Medan pulang pergi, biaya sewa mobil dari Kualanamu ke tempat penginapan di Medan dan biaya makan terdakwa, saksi Devi Ulan Dari menyerahkan uang kepada terdakwa dengan cara mentransfer uang ke Rekening Riko," kata JPU.
Dikatakan JPU, terdakwa sudah 5 kali melakukan pengobatan kepada ayah Devi di Jalan Bandeng Pajak Baru Medan Belawan hingga ditangkap serta diserahkan kepada pihak yang berwajib.
Selama pengobatan, terdakwa tidak juga membuat ayahnya sembuh sehingga Devi sadar telah dibohongi oleh terdakwa dan tidak benar kalau terdakwa adalah seorang anggota TNI yang berdomisili di Bandung, karena selama ini terdakwa tinggal di Jalan Rawe Kecamatan Medan Labuhan Kota Medan dan bekerja sebagai karyawan harian lepas PT Fasifik Medan Industri.
"Akibat perbuatan terdakwa, mengakibatkan Devi mengalami kerugian kurang lebih sebesar uang sebesar Rp.61.250.000. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHPidana," pungkas JPU.(cr21/tribun-medan.com)
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Terbuai Bujuk Rayu TNI Gadungan, Gadis Muda Tekor Puluhan Juta Diancam Pakai Kekuatan Gaib