Sempat Kabur ke Kalimantan, Pelaku Pelecehan Seksual terhadap Siswi SMP Akhirnya Menyerahkan Diri
SMW (20), salah satu dari sepuluh pelaku pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur di Kecamatan Nangaroro menyerahkan diri ke Polres Nagekeo.
Editor: Dewi Agustina
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Tommy Mbenu Nulangi
TRIBUNNEWS.COM, MBAY - SMW (20), salah satu dari sepuluh pelaku pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur di Kecamatan Nangaroro menyerahkan diri ke penyidik Polres Nagekeo setelah sempat melarikan diri ke Pulau Kalimantan.
Kapolres Nagekeo AKBP Yudha Pranata melalui Kasat Intel Polres Nagekeo, Iptu Rifai mengatakan, saat menyerahkan diri ke pihak yang berwajib, pelaku didampingi oleh orangtuanya.
Setelah menyerahkan diri, pihaknya langsung menahan pelaku bersama dengan sembilan orang temannya yang sebelumnya sudah ditahan terlebih dahulu.
"Selanjutnya pelaku langsung ditahan bersama dengan temannya yang lain dan sekarang sudah di dalam jeruji besi sel rutan Polres Nagekeo," jelasnya.
Baca juga: Dekan FISIP Unri Nonaktif Divonis Bebas dari Kasus Pelecehan Mahasiswi, Hakim: Tak Terbukti Bersalah
Iptu Rifai menambahkan sampai saat ini pihaknya sudah melimpahkan berkas perkara 10 orang pemuda yang melakukan persetubuhan terhadap seorang siswi SMP itu ke JPU Kejaksaan Negeri Bajawa.
"Kita menunggu saja berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) oleh JPU, karena saat ini, mereka sedang meneliti berkas perkara tersebut," jelasnya.
Sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Nagekeo mengaku satu dari 10 orang terduga pelaku tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur yang terjadi di salah satu kecamatan di Nagekeo masih belum ditangkap.
Sebab terduga pelaku tersebut melarikan diri setelah 9 rekannya ditangkap sehari setelah dilaporkan oleh korban.
Meski begitu, pihaknya tetap berupaya melakukan penangkapan terhadap satu terduga pelaku tersebut.
Iptu Rifai menjelaskan, pihaknya sudah mengetahui terkait dengan keberadaan tempat satu terduga pelaku itu melarikan diri.
Akan tetapi pihaknya sudah berkoordinasi dengan keluarga supaya sebelum dilakukan upaya hukum, segera menyerahkan diri ke penyidik Polres Nagekeo.
Artikel ini telah tayang di Pos-Kupang.com dengan judul Satu dari Sembilan Pelaku Persetubuhan Terhadap Anak Dibawah Umur Serahkan diri