Pria Rudapaksa Gadis 14 Tahun, Berdalih Mau Sama Mau karena Sudah Beri Uang Rp 50.000 ke Korban
Seorang pria berinisial TM (25) di Kabupaten Jepara, Jawa Tengah harus berurusan dengan polisi karena telah merudapaksa gadis berusia 14 tahun.
Editor: Nanda Lusiana Saputri
TRIBUNNEWS.COM - Seorang pria berinisial TM (25) di Kabupaten Jepara, Jawa Tengah harus berurusan dengan polisi.
Dia ditangkap karena telah merudapaksa seorang gadis berusia 14 tahun.
Pelaku berdalih tindakan itu dilakukan atas dasar mau sama mau.
Sebab, pelaku telah memberi uang Rp 50.000 ke korban.
Pria asal Kecamatan Kedung, Kabupaten Jepara itu melakukan aksi bejatnya di gubuk sawah, Desa Tedunan, Kecamatan Kedung.
Kasatreskrim Polres Jepara AKP M Fachrur Rozi menjelaskan, kasus ini terungkap setelah pihaknya menerima laporan dari AI, bapak korban, pada 16 Maret 2022 lalu.
Pelapor mengadukan kasus pencabulan yang menimpa anaknya, M (14).
Baca juga: Penjelasan Kepala Satpol PP Surabaya Terkait Dugaan Anggotanya Rudapaksa Pemandu Lagu
AI dan M merupakan warga Kabupaten Cilacap yang merantau di Kabupaten Jepara.
Adapun kronologi kejadian, kata Rozi, saat itu korban dikenalkan oleh temannya kepada tersangka. Kemudian tersangka mengajak jalan korban.
"Dalam perjalanan tersangka melakukan bujuk rayu kepada korban dengan iming-iming akan diberikan uang sebesar Rp 50 ribu apabila korban mau diajak hubungan suami istri," beber Rozi, dalam keterangannya, Jumat (1/4/2022).
Setelah korban diajak tersangka ke gubuk sawah.
Rozi menambahkan berdasarkan pemeriksaan ternyata tersangka tidak hanya melakukan bujuk rayu tetapi juga melakukan ancaman dan paksaan kepada korban.
Baca juga: Pria Beristri di Luwu Utara Rudapaksa Remaja Berulang Kali, Beraksi di Parkiran SPBU dan Penginapan
Baca juga: Wanita Disabilitas Dirudapaksa Teman Suami, Diajak ke Kebun Pisang Lalu Dibekap, Ini Modusnya
"Tersangka ditangkap di tempat kerjanya di daerah Ngabul, Kecamatan Tahunan, Kabupaten Jepara, pada 21 Maret 2022 lalu," imbuhnya.
Kepada tersangka, polisi menjerat TM dengan Pasal 81 dan atau Pasal 82 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan Anak.
"Ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun penjara," tandasnya.
Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Pria Jepara Cabuli Anak Bawah Umur di Gubuk Sawah, Tak Merasa Berdosa: saya bayar dia Rp 50 ribu
(TribunJateng.com/Muhammad Yunan Setiawan)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.