Pertimbangan Hakim PT Bandung Vonis Herry Wirawan Hukuman Mati: Agar Jadi Contoh Bagi Orang Lain
Pengadilan Tinggi Bandung mengabulkan banding jaksa penuntut umum dan memvonis terdakwa Herry Wirawan dengan hukuman mati.
Editor: Adi Suhendi
Seperti diberitakan sebelumnya, jaksa Kejati Jabar menuntut Herry Wirawan dengan tuntutan hukuman mati.
Kemudian, menuntut agar guru rudapaksa santriwati itu dijatuhi hukuman tambahan.
Yakni pidana tambahan pengumuman identitas dan kebiri kimia, hukuman denda Rp 500 juta dan restitusi kepada korban Rp 331 juta, pembubaran yayasan pesantren termasuk Madani Boarding School dan penyitaan aset dan barang bukti untuk dilelang.
Baca juga: DPR Dukung Kejaksaan Banding Terkait Putusan Restitusi Korban Kekerasan Seksual Herry Wirawan
Terkait hukuman kebiri kimia ini, hakim juga tidak sependapat dengan jaksa.
Hakim merujuk pada Pasal 67 KUH Pidana yang berbyunyi
'Jika orang dijatuhi pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, di samping itu tidak boleh dijatuhkan pidana lain lagi kecuali pencabutan hak-hak tertentu, dan pengumuman putusan hakim.'
"Tidak mungkin setelah terpidana mati menjalani eksekusi mati atau menjalani pidana seumur hidup dan terhadap jenazah terpidana dilaksanakan kebiri kimia. Lagipula pasal 67 KUHP tidak memungkinkan dilaksanakan pidana lain apabila sudah pidana mati atau seumur hidup," katanya.
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul INI Alasan Hakim PT Bandung Vonis Herry Wirawan Hukuman Mati, ''Jadi Contoh Bagi Orang Lain''
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.