Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

BNN Kota Malang dan Polresta Malang Kota Musnahkan 18,6 Kilogram Narkoba dan 20.000 Pil Doubel L

BNN Kota Malang dan Polresta Malang Kota musnahkan belasan kilogram narkoba jenis ganja, sabu dan pil koplo hasil penindakan 3 bulan terakhir 

Editor: Theresia Felisiani
zoom-in BNN Kota Malang dan Polresta Malang Kota Musnahkan 18,6 Kilogram Narkoba dan 20.000 Pil Doubel L
Istimewa
BNN Kota Malang dan Polresta Malang Kota melaksanakan kegiatan memusnahkan sejumlah barang bukti terkait kejahatan narkoba yang berhasil di ungkap pada periode Januari hingga Maret 2022.  Kegiatan ini dalam rangka memasuki awal Ramadan guna menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif. Pelaksanaan kegiatan dilaksanakan di halaman kantor BNN Kota Malang, pada Selasa (5/4) pagi. 

TRIBUNNEWS.COM, MALANG - BNN Kota Malang dan Polresta Malang Kota melaksanakan kegiatan memusnahkan sejumlah barang bukti terkait kejahatan narkoba yang berhasil di ungkap pada periode Januari hingga Maret 2022. 

Kegiatan ini dalam rangka memasuki awal Ramadan guna menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.

Pelaksanaan kegiatan dilaksanakan di halaman kantor BNN Kota Malang, pada Selasa (5/4) pagi.

Jumlah barang bukti narkoba hasil ungkap kasus selama Januari-Maret 2022 yang dimusnahkan oleh pihak yang berwenang sekitar 18,6 kg dan 20.000 butir pil Doubel L. 

Baca juga: Kabur ke Luar Negeri, Pimpinan Komisi III DPR Minta Polisi Usut Tuntas Penipuan Robot Trading

Seperti diketahui bahwa narkoba sangat berbahaya pada kehidupan dan kesehatan generasi penerus bangsa.

Bahaya narkoba yang timbul di antaranya dehidrasi, halusinasi, menurunnya tingkat kesadaran, gangguan kualitas hidup, hingga kematian.

Maka dari itu sinergitas dan kolaborasi yang dibangun BNN Kota Malang bersama dengan Polresta Malang Kota terealisasikan dengan memaksimalkan upaya untuk memberantas para pelaku dan memusnahkan barang bukti yang disita.

Baca juga: Jadwal Buka Puasa di Kota Malang 3 Ramadan 1443 H atau Selasa 5 April 2022

Berita Rekomendasi

Agenda pemusnahan barang bukti tindak pidana narkoba ini dihadiri oleh Wakil Wali Kota Malang, Kapolresta Malang Kota, Kepala BNN Kota Malang, Danramil, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Malang, Camat Kedung Kandang, Kapolsek Kedung Kandang, dan FORMAN (Forum Masyarakat Anti Narkoba).

Barang bukti yang dimusnahkan kali ini merupakan barang bukti narkoba yang diperoleh dari tersangka berinisial P yaitu sabu seberat 2,5 kg dan ganja seberat 4,8 kg.

Kemudian ganja seberat 2,2 kg dari tersangka FP, dan dari tersangka RF seberat 9,1 kg ganja.

Selain sabu dan ganja, pihak berwenang juga memusnahkan Pil double L sebanyak 20.000 butir.

Pelaku tersebut beberapa waktu lalu berhasil di ringkus oleh jajaran Satresnarkoba Polresta Malang Kota.

"Secara kasat mata memang ini merupakan barang bukti yang kita lihat untuk dimusnahkan. Tapi esensi sebenarnya kita menyelamatkan masa depan generasi bangsa dari barang berbahaya untuk kepentingan bangsa dan negara" ujar Sofyan Edi Jarwoko, Wakil Wali Kota Malang yang hadir dalam acara.

Baca juga: Kisah 7 Bocah di Palembang Diserang Anjing Liar hingga Trauma, Warga dan Wakil Wali Kota Geram

Kegiatan pemusnahan narkoba yang dilakukan ini sangat membawa dampak baik.

Halaman
12
Sumber: Surya Malang
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas