POPULER REGIONAL: Herry Wirawan Divonis Hukuman Mati | Oknum Polisi Diduga Lecehkan Penjaga Kantin
Berita populer regional Herry Wirawan divonis hukuman mati hingga kasus seorang oknum polisi diduga telah mencabuli penjaga kantin.
Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Berikut berita populer regional di Tribunnews.com dalam 24 jam terakhir.
Berita dimulai dari terdakwa pemerkosaan terhadap 13 santriwati di Bandung, Herry Wirawan yang divonis hukuman mati.
Vonis dijatuhkan oleh Majelis hakim Pengadilan Tinggi Bandung pada Senin (4/4/2022).
Kemudian ada penemuan jasad bayi di Rantekalua, Kecamatan Mengkendek, Tana Toraja, Sulawesi Selatan.
Penemuan potongan tubuh bayi itu ditemukan pada, Minggu (3/4/2022).
Baca juga: POPULER Internasional: Wali Kota di Ukraina Tewas Dibunuh Rusia | Pembantaian Warga Sipil di Bucha
Terakhir, kasus seorang oknum polisi diduga telah melecehkan penjaga kantin.
Oknum itu berinisial Kompol MIS seorang pejabat utama di Polres Batubara.
Untuk selengkapnya, berikut rangkuman berita populer regional dari sejumlah daerah di Indonesia:
1. Herry Wirawan Divonis Hukuman Mati, Inilah Perjalanan Kasus Rudapaksa 13 Santriwati
Kabar terbaru dari terdakwa, Herry Wirawan.
Majelis hakim Pengadilan Tinggi Bandung menjatuhkan vonis hukuman mati pada Herry Wirawan.
Diketahui, Herry Wirawan merupakan pelaku pemerkosaan terhadap 13 santriwati di Bandung.
Kini, hakim menerima permohonan banding dari jaksa Kejati Jabar.
Dalam putusan tersebut, Pengadilan Tinggi Bandung menghukum Herry Wirawan dengan hukuman mati.
"Menerima permintaan banding dari jaksa/penuntut umum. Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati," ucap hakim PT Bandung, Herri Swantoro sebagaimana dokumen putusan yang diterima, Senin (4/4/2022) dilansir TribunJabar.com.
Hakim dalam putusannya juga memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Bandung yang sebelumnya menghukum Herry Wirawan hukuman seumur hidup.
"Menetapkan terdakwa tetap ditahan," katanya.
Adapun dalam perkara ini, Herry tetap dijatuhi hukuman sesuai Pasal 21 KUHAP jis Pasal 27 KUHAP jis Pasal 153 ayat ( 3) KUHAP jis ayat (4) KUHAP jis Pasal 193 KUHAP jis Pasal 222 ayat (1) jis ayat (2) KUHAP jis Pasal 241 KUHAP jis Pasal 242 KUHAP, PP Nomor 27 Tahun 1983, Pasal 81 ayat (1), ayat (3) jo Pasal 76.D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo pasal 65 ayat (1) KUHP dan ketentuan-ketentuan lain yang bersangkutan.
2. Polisi Belum Temukan Bagian Kepala dari Tubuh Bayi yang Digigit Anjing di Tana Toraja Sulsel
Polisi belum menemukan potongan kepala yang terpisah dari tubuh bayi Rantekalua, Kecamatan Mengkendek, Tana Toraja, Sulawesi Selatan.
Penemuan potongan tubuh bayi itu sebelumnya ditemukan pada, Minggu (3/4/2022).
Potongan tubuh bayi yang digigit anjing terdiri dari perut dan kaki.
"Belum ditemukan (kepala), sejak tadi pagi personel sudah turun melakukan pencarian," kata Kasat Reskrim Polres Tana Toraja, AKP S Ahmad.
Selain itu, personel masih mencari siapa pelaku yang tega membuang bayi malang tersebut.
"Kita sementara selidiki, termasuk siapa pelakunya," jelas AKP Ahmad.
Pihaknya menduga, bayi malang tersebut dari hasil hubungan gelap.
Kemudian dibuang ke lokasi yang jauh dari pemukiman warga.
"Kita masih dalami soal itu, akan diinformasikan kembali," ujarnya.
Diketahui, penemuan potongan tubuh bayi gegerkan warga Kelurahan Rantekalua pada Munggu (3/4/2022) sore.
3. Oknum Polisi Diduga Cabuli Penjaga Kantin, Panggil Korban ke Rumah Dinas, Klaim akan Berdamai
Seorang oknum polisi di Batubara, Sumatera Utara dilaporkan ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sumut.
Oknum berinisial Kompol MIS tersebut diduga telah mencabuli penjaga kantin.
Diketahui, MIS termasuk pejabat utama di Polres Batubara.
Aksi tak senonoh MIS itu dikabarkan dilakukan di rumah dinas.
Kapolres Batubara, AKBP Jose DC Fernandes, membenarkan soal MIS yang dilaporkan atas dugaan pencabulan.
"Laporannya masih diteliti di Polda Sumut," kata Jose, Senin (4/4/2022).
Jose tak menjelaskan lebih lanjut, apa sanksi yang bakal ia berikan.
Sementara itu, MIS ketika dikonfirmasi Tribun-Medan.com tak menampik dirinya dilaporkan kasus cabuli penjaga kantin berinisial NAP.
Menurut MIS, sekarang dia masih berada di Propam Polda Sumut menjalani pemeriksaan.
Kendati demikian, ia mengaku tengah mengurus perdamaian atas kasus laporan cabul yang menderanya.
(Tribunnews.com)
Berita lain terkait berita populer hari ini.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.