Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Gelar Operasi Pekat Nala I di Bulan Ramadhan, Polisi Amankan 1.754 Botol Miras di Kota Bengkulu

Kasat Reskrim Polres Bengkulu, AKP Welliwanto Malau menjelaskan, pihaknya berhasil mengamankan 1.754 botol minuman keras (miras) dari dua toko.

Editor: Srihandriatmo Malau
zoom-in Gelar Operasi Pekat Nala I di Bulan Ramadhan, Polisi Amankan 1.754 Botol Miras di Kota Bengkulu
Tribun Bengkulu
Tumpukan minuman keras yang berhasil diamankan Satreskrim Polres Bengkulu, Senin (4/4/2022). 

TRIBUNNEWS.COM, KOTA BENGKULU - Memasuki bulan Ramadan, Sat Reskrim Polres Bengkulu melakukan kegiatan Operasi Pekat Nala I Tahun 2022, Senin (4/4/2022) sekitar pukul 03.00 WIB.

Dalam kegiatan Operasi Pekat Nala I Tahun 2022, Polisi berhasil mengamankan ribuan botol minuman keras.

Kasat Reskrim Polres Bengkulu, AKP Welliwanto Malau menjelaskan, pihaknya berhasil mengamankan 1.754 botol minuman keras (miras) dari dua toko.

"Kita melakukan operasi pekat ini di sekitar simpang Kampung Bali. Ada dua toko yang kita gerebek yaitu milik HM dan milik CD," jelas Malau.

Di antara 1.754 botol yang ditemukan, pihak kepolisian menemukan 14 botol minuman yang sudah kedaluwarsa.

"Merek Prost Alster botol kecil tanggal kedaluwarsa 22 September 2021 lalu," ujar Malau.

"14 botol ini akan kami kirim sampel ke labfor karena ada suatu kejadian yang belum bisa kami publish," sambung Malau.

Berita Rekomendasi

Dari toko milik CD pihak kepolisian berhasil mendapatkan miras sebanyak 617 botol miras berbagai macam merek dan 14 botol minuman merek Prost Alster botol kecil yang sudah kedaluwarsa. 

Lalu untuk toko milik HM pihak kepolisian juga mendapatkan miras sebanyak 1.137 botol miras berbagai macam merek.

Untuk miras yang telah diamankan dan disita saat ini berada di Mapolres Bengkulu.

Menurut Malau, para pemilik toko saat ini masih berstatus sebagai saksi dan akan dicek apakah memiliki izin edar atau tidak.

Malau juga menyampaikan, para pemilik toko ini diduga melakukan pelanggaran tidak memiliki izin edar, dan adanya minuman yang kedaluwarsa.


"Untuk ke pidana umumnya karena ada kejadian disuatu tempat yang belum bisa kita publish, tapi berkaitan dengan miras ini," ungkap Malau.

Artikel ini telah tayang di Tribunbengkulu.com dengan judul Gerebek 2 Toko di Kota Bengkulu, Polisi Amankan 1.754 Botol Miras, 14 Sampel Dikirim ke Labfor  

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas