2 Pria Curi Kotak Amal Masjid di Tuban, Sempat Matikan Meteran Listrik agar Tak Terekam CCTV
Atas pembobolan kotak amal tersebut, kerugian diperkirakan mencapai Rp 250 ribu, sebagaimana isi dari kotak amal, kasus dilaporkan ke Polsek Jenu.
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, TUBAN - Aksi pencurian kotak amal terjadi di masjid Albayinah Desa Sugihwaras, Kecamatan Jenu, Rabu (6/4/2022).
Pelaku yang diduga berjumlah dua orang itu disinyalir sudah lebih dulu mengintai kondisi di lokasi kejadian.
Kapolsek Jenu, AKP Gunawan Wibisono mengatakan, keterangan saksi atas nama Parlin, saat akan pulang dari masjid setelah melaksanakan salat subuh melihat ada dua orang yang sedang tidur di teras depan masjid.
Dua orang itu identitasnya tidak dikenal, bukan warga sekitar.
Baca juga: Pemuda di Situbondo Nekat Curi dan Jual Sapi Orangtuanya untuk Bayar Utang
Baca juga: Ikuti Google Maps Usai Pulang Kondangan, Mobil di Tuban Terjun ke Jurang, Pengemudi Selamat
Baca juga: Kepala Desa di Jombang Jelaskan Video Viral Warganya Pikul Jenazah di Jalan Berlumpur Sejauh 8 Km
Lalu saksi lain Mukri, petugas kebersihan saat datang pukul 07.00 WIB melihat kotak amal tidak seperti biasa berpindah tempat di dalam masjid.
Setelah dicek ternyata gembok kunci kotak amal sudah terbuka, terdapat bekas congkelan.
Bahkan listrik dalam masjid kondisi padam diduga dimatikan meterannya oleh pelaku, untuk menghindari rekaman CCTV yang ada di dalam dan sekitar masjid.
"Diduga dua orang itu pelakunya bukan warga sini, listrik dimatikan untuk menghindari CCTV," ujarnya kepada wartawan, Kamis (7/4/2022).
Baca juga: Kecelakaan Maut Truk Pengangkut Kayu vs Truk Pakan Ternak di Pelalawan, 2 Orang Tewas
Baca juga: Penampakan Patung Garuda di Solo Baru yang Terbuat dari 300 Knalpot Brong Sitaan Polres Sukoharjo
Kapolsek menjelaskan, atas pembobolan kotak amal tersebut, kerugian diperkirakan mencapai Rp 250 ribu, sebagaimana isi dari kotak amal.
Pihak takmir masjid selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Jenu.
Polisi yang datang langsung melakukan pemeriksaan dan olah TKP serta mengamankan barang bukti.
"Untuk barang bukti yaitu kotak amal yang terpasang kunci gembok bekas congkelan dan satu buah obeng besar tertinggal di TKP diduga milik pelaku. Dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di TribunMadura.com dengan judul Siasat Licik 2 Pencuri Kotak Amal Masjid di Tuban, Matikan Meteran Listrik biar tak Terekam CCTV,