Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

3 Komisioner Bawaslu Muratara Sumsel Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah: Paulina Tulis Alhamdulillah

Tiga Komisioner Bawaslu Musi Rawas Utara menjadi tersangka kasus korupsi dana hibah.

Editor: Erik S
zoom-in 3 Komisioner Bawaslu Muratara Sumsel Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah: Paulina Tulis Alhamdulillah
TRIBUN SUMSEL/RAHMAT AIZULLAH
Tiga Komisioner Bawaslu Muratara yakni Munawir, Paulina dan M Ali Asek. Tiga tersangka Bawaslu Muratara bungkam usai ditetapkan terbagai tersangka kasus dana hibah, sebelumnya bilang tidak tahu 

TRIBUNNEWS.COM, MURATARA - Tiga Komisioner Bawaslu Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan, menjadi tersangka kasus korupsi dana hibah.

Selain ketiga komisioner tersebut, bendahara dan seorang staf turut jadi tersangka.

Kelima orang tersebut resmi ditahan selama 20 hari ke depan sembari penyidik Kejaksaan Negeri Lubuklinggau melakukan kelengkapan berkas, Kamis (7/4/2022).

Saat dimintai komentar terkait penetapan status dari saksi menjadi tersangka, ketiga Komisioner Bawaslu Muratara belum merespon.

Baca juga: Mantan Petinggi OJK Divonis Bebas dari Kasus Korupsi Jiwasraya

Baik Ketua Bawaslu Munawir, maupun dua komisioner lainnya yakni Paulina dan M Ali Asek belum mau berkomentar.

Sebelumnya diberitakan, Ketua Bawaslu Muratara, Munawir mengatakan pertanggungjawaban penggunaan dana hibah tersebut bukan bagian dari pekerjaan komisioner.

Menurut dia, pekerjaan komisioner Bawaslu adalah sesuai tugas pokok dan fungsi (tupoksi) yakni mengawasi seluruh tahapan Pilkada 2020 lalu.

Berita Rekomendasi

"Itu bukan gawean (pekerjaan) kito, kalau gawean komisioner sesuai tupoksi mengawasi seluruh tahapan Pilkada," katanya pada TribunSumsel.com, 25 Januari 2022 lalu.

Komisioner Bawaslu lainnya, M Ali Asek menambahkan soal pertanggungjawaban penggunaan dana hibah di instansinya itu tidak ada campur tangan komisioner.

Baca juga: KPK Telah Terima Laporan Dugaan Korupsi Ahmad Sahroni dari Adam Deni

"Kami tidak tahu menahu masalah SPJ, itu bukan ranahnya komisioner," katanya.

Komisioner Bawaslu lainnya, Paulina menimpal bahwa soal SPJ penggunaan dana hibah tersebut bukan wewenang komisioner melainkan pekerjaan Sekretariat Bawaslu.

"SPJ itu kami melihatnya tidak pernah, bayar ini itu kami tidak tahu. Itu pekerjaan mereka (Sekretariat Bawaslu), kami komisioner tidak ada urusan dengan SPJ itu," katanya.

Diketahui, Pemkab Muratara pada tahun anggaran 2020 memberikan dana hibah kepada Bawaslu Muratara untuk pengawasan Pilkada sebesar Rp 9,2 miliar.

Itu ditetapkan dalam Keputusan Bupati Muratara nomor 266/KPTS/BPKAD/MRU/2020 tanggal 3 Februari 2020.

Pemberian dana hibah tersebut dituangkan ke dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) Nomor 002/NPHD/BPKAD/MRU/2020.

Dana hibah yang diterima oleh Bawaslu Muratara digunakan untuk membiayai pelaksanaan pengawasan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Muratara tahun 2020.

Pelaksanaan Pilkada tersebut dimulai dari tahapan persiapan dan penyelenggaraan hingga pengusulan pengesahan dan pengangkatan calon terpilih.

Baca juga: Kejati Banten Tetapkan 4 Orang Tersangka Kasus Korupsi

Mencuatnya kasus dugaan ada tindak pidana korupsi pada dana hibah Bawaslu Muratara ini bermula dari laporan masyarakat kepada Kejaksaan Negeri Lubuklinggau.

Hasil pemeriksaan dana hibah Bawaslu Muratara ini dinyatakan tidak ada Laporan Hasil Pertanggungjawaban (LHP).

Dari hasil audit BPKP Sumsel ditemukan kerugian negara sebesar Rp 2,51 miliar.

Ucapkan alhamdulilah

'Alhamdulillah', status medsos komisioner Bawaslu Muratara usai ditetapkan tersangka kasus dana hibah.

Tiga Komisioner Bawaslu Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) bersama bendahara dan seorang staf ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah.

Kelima orang tersebut sebelumnya berstatus sebagai saksi, namun kini resmi ditahan selama 20 hari ke depan sembari penyidik melakukan kelengkapan berkas.

Salah satu Komisioner Bawaslu Muratara sempat membuat status di medsos usai jadi tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah.

Komisioner Bawaslu Muratara, Paulina membuat status di WhatsApp-nya setelah ia ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Lubuklinggau.

"Alhamdulillah, 'ala kulli haal," tulis Paulina di status WhatsApp-nya yang dilihat TribunSumsel.com, Kamis (7/4/2022).

Sementara Komisioner Bawaslu Muratara lainnya tak terlihat membuat status.

Saat dimintai komentar terkait penetapan statusnya dari saksi menjadi tersangka, Paulina tak merespon.

Begitu pun dua Komisioner Bawaslu Muratara lainnya yakni Munawir dan M Ali Asek, juga belum menanggapi.

Status WhatsApp yang ditulis Paulina yakni 'Alhamdulillah ala kulli hal' mengandung arti segala puji bagi Allah atas setiap keadaan.

Baca juga: Kejati Banten Tetapkan 4 Orang Tersangka Kasus Korupsi

Beberapa waktu lalu, Paulina mengungkapkan bahwa soal Surat Pertanggungjawaban (SPJ) penggunaan dana hibah di instansinya itu tidak ada campur tangan komisioner.

Paulina justru merasa malu saat foto mereka para Komisioner Bawaslu Muratara terpajang di berita soal dugaan SPJ fiktif dan pencatutan media online yang diberitakan sebelumnya.

"Malu kami sebenarnya, kami tidak tahu menahu masalah SPJ itu, tapi di berita (dugaan SPJ fiktif) itu ada foto kami bertiga (komisioner), itulah yang kami malu," kata Paulina, pada 25 Januari 2022.

Ia menegaskan soal SPJ penggunaan dana hibah di Bawaslu Muratara tersebut bukan merupakan wewenang komisioner melainkan pekerjaan Sekretariat Bawaslu.

"SPJ itu kami melihatnya tidak pernah, bayar ini itu kami tidak tahu. Itu pekerjaan mereka (Sekretariat Bawaslu), kami komisioner tidak ada urusan dengan SPJ itu," katanya.

Penulis: Rahmat Aizullah 

Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul Tiga Komisioner Bawaslu Muratara Tersangka Kasus Dana Hibah Bungkam, Sebelumnya Bilang Tak Tahu

dan

'Alhamdulillah', Status Medsos Komisioner Bawaslu Muratara Ditetapkan Tersangka Kasus Dana Hibah

Sumber: Tribun Sumsel
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas