Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

3 Komisioner Bawaslu Muratara Sumsel Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah: Paulina Tulis Alhamdulillah

Tiga Komisioner Bawaslu Musi Rawas Utara menjadi tersangka kasus korupsi dana hibah.

Editor: Erik S
zoom-in 3 Komisioner Bawaslu Muratara Sumsel Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah: Paulina Tulis Alhamdulillah
TRIBUN SUMSEL/RAHMAT AIZULLAH
Tiga Komisioner Bawaslu Muratara yakni Munawir, Paulina dan M Ali Asek. Tiga tersangka Bawaslu Muratara bungkam usai ditetapkan terbagai tersangka kasus dana hibah, sebelumnya bilang tidak tahu 

TRIBUNNEWS.COM, MURATARA - Tiga Komisioner Bawaslu Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan, menjadi tersangka kasus korupsi dana hibah.

Selain ketiga komisioner tersebut, bendahara dan seorang staf turut jadi tersangka.

Kelima orang tersebut resmi ditahan selama 20 hari ke depan sembari penyidik Kejaksaan Negeri Lubuklinggau melakukan kelengkapan berkas, Kamis (7/4/2022).

Saat dimintai komentar terkait penetapan status dari saksi menjadi tersangka, ketiga Komisioner Bawaslu Muratara belum merespon.

Baca juga: Mantan Petinggi OJK Divonis Bebas dari Kasus Korupsi Jiwasraya

Baik Ketua Bawaslu Munawir, maupun dua komisioner lainnya yakni Paulina dan M Ali Asek belum mau berkomentar.

Sebelumnya diberitakan, Ketua Bawaslu Muratara, Munawir mengatakan pertanggungjawaban penggunaan dana hibah tersebut bukan bagian dari pekerjaan komisioner.

Menurut dia, pekerjaan komisioner Bawaslu adalah sesuai tugas pokok dan fungsi (tupoksi) yakni mengawasi seluruh tahapan Pilkada 2020 lalu.

Berita Rekomendasi

"Itu bukan gawean (pekerjaan) kito, kalau gawean komisioner sesuai tupoksi mengawasi seluruh tahapan Pilkada," katanya pada TribunSumsel.com, 25 Januari 2022 lalu.

Komisioner Bawaslu lainnya, M Ali Asek menambahkan soal pertanggungjawaban penggunaan dana hibah di instansinya itu tidak ada campur tangan komisioner.

Baca juga: KPK Telah Terima Laporan Dugaan Korupsi Ahmad Sahroni dari Adam Deni

"Kami tidak tahu menahu masalah SPJ, itu bukan ranahnya komisioner," katanya.

Komisioner Bawaslu lainnya, Paulina menimpal bahwa soal SPJ penggunaan dana hibah tersebut bukan wewenang komisioner melainkan pekerjaan Sekretariat Bawaslu.

"SPJ itu kami melihatnya tidak pernah, bayar ini itu kami tidak tahu. Itu pekerjaan mereka (Sekretariat Bawaslu), kami komisioner tidak ada urusan dengan SPJ itu," katanya.

Diketahui, Pemkab Muratara pada tahun anggaran 2020 memberikan dana hibah kepada Bawaslu Muratara untuk pengawasan Pilkada sebesar Rp 9,2 miliar.

Itu ditetapkan dalam Keputusan Bupati Muratara nomor 266/KPTS/BPKAD/MRU/2020 tanggal 3 Februari 2020.

Halaman
123
Sumber: Tribun Sumsel
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas