3 Komisioner Bawaslu Muratara Sumsel Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah: Paulina Tulis Alhamdulillah
Tiga Komisioner Bawaslu Musi Rawas Utara menjadi tersangka kasus korupsi dana hibah.
Editor: Erik S
Pemberian dana hibah tersebut dituangkan ke dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) Nomor 002/NPHD/BPKAD/MRU/2020.
Dana hibah yang diterima oleh Bawaslu Muratara digunakan untuk membiayai pelaksanaan pengawasan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Muratara tahun 2020.
Pelaksanaan Pilkada tersebut dimulai dari tahapan persiapan dan penyelenggaraan hingga pengusulan pengesahan dan pengangkatan calon terpilih.
Baca juga: Kejati Banten Tetapkan 4 Orang Tersangka Kasus Korupsi
Mencuatnya kasus dugaan ada tindak pidana korupsi pada dana hibah Bawaslu Muratara ini bermula dari laporan masyarakat kepada Kejaksaan Negeri Lubuklinggau.
Hasil pemeriksaan dana hibah Bawaslu Muratara ini dinyatakan tidak ada Laporan Hasil Pertanggungjawaban (LHP).
Dari hasil audit BPKP Sumsel ditemukan kerugian negara sebesar Rp 2,51 miliar.
Ucapkan alhamdulilah
'Alhamdulillah', status medsos komisioner Bawaslu Muratara usai ditetapkan tersangka kasus dana hibah.
Tiga Komisioner Bawaslu Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) bersama bendahara dan seorang staf ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah.
Kelima orang tersebut sebelumnya berstatus sebagai saksi, namun kini resmi ditahan selama 20 hari ke depan sembari penyidik melakukan kelengkapan berkas.
Salah satu Komisioner Bawaslu Muratara sempat membuat status di medsos usai jadi tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah.
Komisioner Bawaslu Muratara, Paulina membuat status di WhatsApp-nya setelah ia ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Lubuklinggau.
"Alhamdulillah, 'ala kulli haal," tulis Paulina di status WhatsApp-nya yang dilihat TribunSumsel.com, Kamis (7/4/2022).
Sementara Komisioner Bawaslu Muratara lainnya tak terlihat membuat status.