3 Komisioner Bawaslu Muratara Sumsel Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah: Paulina Tulis Alhamdulillah
Tiga Komisioner Bawaslu Musi Rawas Utara menjadi tersangka kasus korupsi dana hibah.
Editor: Erik S
Saat dimintai komentar terkait penetapan statusnya dari saksi menjadi tersangka, Paulina tak merespon.
Begitu pun dua Komisioner Bawaslu Muratara lainnya yakni Munawir dan M Ali Asek, juga belum menanggapi.
Status WhatsApp yang ditulis Paulina yakni 'Alhamdulillah ala kulli hal' mengandung arti segala puji bagi Allah atas setiap keadaan.
Baca juga: Kejati Banten Tetapkan 4 Orang Tersangka Kasus Korupsi
Beberapa waktu lalu, Paulina mengungkapkan bahwa soal Surat Pertanggungjawaban (SPJ) penggunaan dana hibah di instansinya itu tidak ada campur tangan komisioner.
Paulina justru merasa malu saat foto mereka para Komisioner Bawaslu Muratara terpajang di berita soal dugaan SPJ fiktif dan pencatutan media online yang diberitakan sebelumnya.
"Malu kami sebenarnya, kami tidak tahu menahu masalah SPJ itu, tapi di berita (dugaan SPJ fiktif) itu ada foto kami bertiga (komisioner), itulah yang kami malu," kata Paulina, pada 25 Januari 2022.
Ia menegaskan soal SPJ penggunaan dana hibah di Bawaslu Muratara tersebut bukan merupakan wewenang komisioner melainkan pekerjaan Sekretariat Bawaslu.
"SPJ itu kami melihatnya tidak pernah, bayar ini itu kami tidak tahu. Itu pekerjaan mereka (Sekretariat Bawaslu), kami komisioner tidak ada urusan dengan SPJ itu," katanya.
Penulis: Rahmat Aizullah
Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul Tiga Komisioner Bawaslu Muratara Tersangka Kasus Dana Hibah Bungkam, Sebelumnya Bilang Tak Tahu
dan
'Alhamdulillah', Status Medsos Komisioner Bawaslu Muratara Ditetapkan Tersangka Kasus Dana Hibah