5 Fakta Sopir Travel di Semarang Curi Mobil PSK yang Dikencaninya, Tarif Kencan Rp 5 Juta
Tersangka ditangkap beserta barang bukti mobil yang telah diganti pelat nomornya dan pelaku diancam hukuman paling lama 5 tahun penjara
Editor: Eko Sutriyanto
3. Pelaku Ditangkap di Rumahnya
Ia menuturkan korban melaporkan kejadian itu ke Polrestabes Semarang pada Senin (4/4/2022).
Pelaku ditangkap keesokan harinya di rumahnya di Jl. Cinde Raya Kelurahan Jomblang, Kecamatan Candisari Kota Semarang.
"Sejauh ini dari keterangan korban belum ada transaksi apapun termasuk hotel yang membayar korban," tutur dia.
Baca juga: Istri Dijadikan PSK, Suami Menunggu Istrinya Selesai Layani Lelaki Lain di Kamar Sebelah
Wakapolrestabes Semarang, AKBP Iga DP Nugraha mengatakan kerugian yang dialami korban ditaksir Rp 200 juta.
Tersangka ditangkap beserta barang bukti mobil yang telah diganti pelat nomornya.
"Pelaku dijerat pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara," tandasnya.
4. Mobil Diparkir Dekat RS Kariadi
Arief Dwi Saputro mengaku mobil yang digondolnya tersebut diparkir di dekat RS Kariadi Semarang selama dua hari.
Setelah itu mobil tersebut dibawa ke Kampung Banteng.
"Mobil itu belum dibawa ke luar kota.
5. Tak punya uang saat kencani korban
Rencananya mau dipakai sendiri," ujar pria bekerja sebagai sopir travel itu.
Arief mengaku telah berniat menggondol mobil korban yang dikencaninya.