Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dewa Peranginangin, Tersangka Kerangkeng Manusia di Langkat Hanya Tertunduk Saat Dipamerkan Polisi

Polda Sumatera Utara (Sumut) akhirnya menahan Ketua Satuan Pelajar dan Mahasiswa Pemuda Pancasila (Sapma PP) Kabupaten Langkat, Dewa Peranginangin.

Editor: Adi Suhendi
zoom-in Dewa Peranginangin, Tersangka Kerangkeng Manusia di Langkat Hanya Tertunduk Saat Dipamerkan Polisi
TRIBUN MEDAN/FREDY SANTOSO
Dewa Peranginangin, Ketua Sapma Pemuda Pancasila Kabupaten Langkat ditahan Polda Sumut, Jumat (8/4/2022). 

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Polda Sumatera Utara (Sumut) akhirnya menahan Ketua Satuan Pelajar dan Mahasiswa Pemuda Pancasila (Sapma PP) Kabupaten Langkat, Dewa Peranginangin.

Ia ditahan terkait kasus kerangkeng manusia di rumah Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Peranginangin.

Saat menggelar konfrensi pers, Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak memamerkan wajah Dewa Peranginangin.

Dewa Peranginangin diketahui merupakan anak dari Bupati nonaktif Langkat, Terbit Rencana Peranginangin.

Ketika ditahan polisi, Dewa Peranginangin menggunakan pakaian kemeja tahanan warna merah.

Kedua tangannya diikat pakai borgol plastik warna hitam.

Saat digiring petugas Polda Sumut ke depan Aula Tri Brata, Dewa Peranginangin yang cuma memakai celana pendek warna cokelat berusaha menyembunyikan wajahnya.

Berita Rekomendasi

Dewa Peranginangin yang memakai masker putih berusaha memalingkan wajahnya dari kamera awak media.

Baca juga: 8 Tersangka Dijebloskan ke Penjara, Termasuk Dewa Perangin-angin Anak Bupati Langkat Nonaktif

Dia berkali-kali menundukkan kepala, agar wajahnya tidak disorot dan dijepret kamera wartawan.

"Terhitung sejak tadi malam, delapan tersangka yang sudah kami tetapkan, baik itu perannya selaku orang yang turut serta terjadinya tindak pidana yang mengakibatkan orang meninggal dan tindak pidana perdagangan orang kami tahan setelah dilakukan gelar perkara," kata Kapolda Sumut, Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak, Jumat (8/4/2022).

Panca mengatakan, Polda Sumut memiliki waktu 20 hari menyelesaikan perkara ini.

Jika dalam tempo tersebut penyidikan selesai, maka mereka akan segera dilimpahkan ke kejaksaan.

"Penahanan di rutan Polda Sumut selama 20 hari ke depan. Ini artinya waktu sudah mulai berjalan, karena argo kita harus menyelesaikan tepat waktu, meskipun masih ada mungkin hal-hal lain yang belum kami temukan," kata Panca.

Baca juga: Ada Kata Sandi Perwakilan Istana dalam Kasus Suap Bupati Langkat Terbit Rencana

Berkenaan dengan pengusutan kasus ini, Polda Sumut mengaku masih berkoordinasi dengan LPSK dan Komnas HAM.

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sempat menyebut Polda Sumut lamban dalam menangani kasus kerangkeng manusia.

Sebab, Polda Sumut tak kunjung menahan dan memenjarakan delapan tersangkanya, termasuk Dewa Peranginangin, anak Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Peranginangin.

Belakangan, setelah LPSK mengkritik keras masalah penahanan ini, Kamis (7/4/2022) malam Dewa Peranginangin cs akhirrnya dipenjarakan penyidik Polda Sumut.

Atas tindakan penahanan ini, LPSK kemudian memuji keberanian Kapolda Sumut Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak.

Baca juga: Dewa Peranginangin, Anak Terbit Rencana dan 7 Tersangka Resmi Ditahan dalam Kasus Kerangkeng Manusia

"Valid (ditahan para tersangka kasus kerangkeng manusia), tadi malam sudah dihubungi oleh Kapolda Sumut, menyoal seluruhnya sudah ditahan," kata Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi, Jumat (8/4/2022).

Ia mengatakan, penahanan dilakukan secara diam-diam pada tengah malam.

"Tengah malam tadi mereka di tahan," ucapnya.

Terkait penahanan ini, Edwin berharap Polda Sumut dapat memberikan hukuman yang setimpal.

Sebab, selain korban meninggal dunia, penghuni mengalami cacat permanen dan gangguan kejiwaan.

Selain itu, LPSK berharap Polda Sumut tidak memberikan keistimewaan kepada para pelaku selama berada menghuni tahanan.

Sebab, para pelaku harus mengetahui bagaimana rasanya di dalam sel. (tribun-medan.com)

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Tangan Terikat, Begini Wajah Dewa Peranginangin, Anak Bupati Langkat Nonaktif Dipenjarakan Polisi

Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas