Fakta-fakta Pria di Jateng Tipu Calon Istri: Kabur sebelum Akad Nikah, Korban Rugi Rp 461 Juta
Seorang pria asal Semarang, Jawa Tengah, harus berurusan dengan polisi setelah menipu calon istrinya sendiri hingga ratusan juta rupiah.
Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
Pelaku diamankan
Polisi menyelidiki laporan itu hingga akhirnya menangkap pelaku Rabu, 23 Maret 2022 di rumahnya sekitar pukul 02.00 WIB.
KDA kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan.
Sejumlah barang bukti yang diamankan polisi diantaranya puluhan lembar rekening koran Bank milik korban, undangan dan souvenir pernikahan, sepeda motor dan lainnya.
Yolanda menyebut, korban menderita kerugian hingga ratusan juta rupiah karena ulah tersangka.
"Korban mengalami kerugian mencapai sekitar Rp 462 juta," tandasnya.
Tersangka dijerat pasal tindak Pidana Penipuan dan atau Penggelapan, sebagaimana Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman kurungan maksimal 4 tahun.
Sebagian Artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul Hari Pernikahan Sudah Ditentukan, Pria Asal Semarang Malah Pergi dan Kini Nasibnya Seperti Ini
(TribunJogja.com/Nanda Sagita Ginting)( Kompas.com /Ika Fitriana)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.