Pria Asal Tuban Kelola Pabrik Kosmetik Berbahaya, Berbahan Pewarna Makanan, Omzetnya Rp 1 Miliar
Parahnya, dalam proses pembuatan produk kosmetiknya, pelaku tak segan mencampur cairan seperti alkohol, sabun batangan, pewarna makanan, air mineral.
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Ditreskrimsus Polda Jatim membongkar sindikat pabrik kosmetik home industri berbahan bahaya tanpa izin edar.
Bahkan pelaku juga mencatut merek produsen kosmetik terkemuka.
Satu orang pelaku berinisial BS (31) asal Kabupaten Tuban berhasil diamankan dalam praktik bisnis lancung yang telah berjalan sejak 2019.
Baca juga: Jadi Korban Gendam di Trenggalek Modus Bantuan Pemerintah, Uang dan Emas Milik Surati Raib
Parahnya, dalam proses pembuatan produk kosmetiknya, pelaku tak segan mencampur cairan seperti alkohol, sabun batangan, pewarna makanan, air mineral, bahan pelembab krim.
Untuk mengelabui para konsumennya.
Pelaku juga menjual beberapa produk kosmetik bermerek terkenal dan legal dari pasaran, namun dalam jumlah kecil.
Produk kosmetik palsu tersebut, dijual pelaku melalui market place bernama akun 'Kosmetik Murah'.
Pelaku menjual produk kosmetik palsunya dengan harga 50 persen lebih murah, dari harga asli yang dipatok produsen resmi produk yang dicatutnya berinisial K.
Baca juga: Mayat Pria Ditemukan di Sungai Cisindangbarang Bogor, Ada Luka Sobek di Kepala dan Lecet di Pelipis
Baca juga: Mayat Bayi Perempuan Masih Kenakan Popok dan Hisap Jempol Ditemukan di TPS Sementara Kramat Jati
Kasubdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Oki Ahadian Purwono memperkirakan, pelaku telah memperoleh keuntungan lebih dari Rp 1 miliar.
Mengingat, kurun waktu sebulan, pelaku dapat memperoleh omzet hingga Rp 500 juta, melalui produk kosmetik ilegal industri rumahan yang hanya mempekerjakan sekitar 10 orang karyawan.
"Dia mendompleng nama, produk KLT. Misalnya produk asli dijual Rp 200 ribu, satu paket, dia jual online ke seseorang produk KLT harga Rp 90 ribu," ujarnya di Mapolda Jatim, Jumat (8/4/2022).
Semua bahan campuran kosmetik ilegal tersebut, oleh pelaku, sengaja dikemas ke dalam wadah kemasan produk kosmetik yang sangat mirip dengan produk asli.
Pelaku merupakan bekas pekerja produsen kosmetik resmi yang legal berinisial K yang dipalsukannya.
Oki mengungkapkan, alasan pelaku memilih berhenti atau sebagai karyawan produsen kosmetik yang resmi itu, karena ingin mengembangkan sendiri penjualan kosmetik tersebut.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.