Mantan Sekda Seram Bagian Barat Mansyur Tuharea Dituntut 2,5 Tahun Penjara & Ganti Rugi Rp 100 Juta
Kelima terdakwa bekerja sama mencairkan anggaran belanja langsung pada Setda Seram Bagian Barat tanpa disertai bukti pertanggungjawaban yang sah.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, AMBON - Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Maluku menuntut lima terdakwa kasus korupsi dana sekretariat daerah tahun anggaran 2016 senilai Rp 8,5 milar dengan ancaman hukuman bervariasi.
Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Seram Bagian Barat Mansyur Tuharea dituntut selama dua tahun enam bulan penjara.
Ia juga didenda Rp 100 juta dengan subsider tiga bulan penjara.
Tuntutan serupa juga diberikan kepada Abraham Niak, Kepala Bidang Kuasa Bendahara Umum pada Dinas Pendapatan, Pengelola Keuangan dan Aset Daerah, Kabupaten Seram Bagian Barat.
Sementara terdakwa Adam Pattisahusiwa, selaku bendahara pengeluaran dituntut enam tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan.
Adam juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp 353.310.780, subsider tiga tahun penjara.
Selanjutnya terdakwa Rafael Tamu yang bertindak selaku bendahara pengeluaran dituntut tujuh tahun penjara, denda Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan.
Rafael juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 7.641.636.851 dengan subsider tiga tahun enam bulan penjara.
Sedangkan terdakwa Ujir Halid selaku Plt Bupati Seram Bagian Barat dituntut selama tiga tahun enam bulan penjara dan denda Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan.
Terdakwa juga dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp 520.000.000, subsider satu tahun dan delapan bulan penjara.
Baca juga: Terlibat Korupsi Dana Desa Rp 218 Juta, Perangkat Desa di Lamongan Ditangkap di Tanah Bumbu Kalsel
Tuntutan terhadap lima terdakwa itu dibacakan jaksa penuntut umum, Achmad Attamimi dalam sidang dengan agenda pembacaan tuntutan yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Ambon, Jumat (8/4/2022).
"Meminta majelis hakim menghukum kelima terdakwa sesuai perbuatannya," kata Achmad Attamimi.
Menurut JPU, perbuatan kelima terdakwa telah melanggar ketentuan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
"Kelima terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 3 Jo Pasal 18 UURI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP sebagaimana yang tercantum dalam dakwaan subsidair," kata Achmad Attamimi.
Adapun yang meringankan kelima terdakwa yaitu berlaku sopan selama persidangan berlangsung.
Mereka juga berterus terang dalam persidangan.
Sementara yang memberatkan, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi.
Sebelumnya, JPU menyebutkan kelima terdakwa bekerja sama mencairkan anggaran belanja langsung pada Setda Seram Bagian Barat tanpa disertai bukti pertanggungjawaban yang sah dan verifikasi penggunaan uang tidak sesuai dengan peruntukannya.
Anggaran itu diberikan kepada terdakwa Ujir Halid tanpa pertanggungjawaban yang sah.
JPU merinci, pada 2016, Terdakwa Refael Tamu mencairkan dana belanja langsung sebesar Rp 9.029.817.719 namun Rp 2.034.250.366 tidak diotorisasikan oleh terdakwa Mansyur.
Di tahun yang sama, terdakwa Adam juga mencairkan dana Rp 1.394.534.380 dan Rp 873.510.780 diotorisasikan, tetapi tidak memiliki laporan pertanggungjawaban lengkap.
Sama halnya dengan surat pencairan dana (SPD) oleh terdakwa Abraham Niak yang juga tidak dilengkapi bukti pertanggungjawaban lengkap.
Terdakwa Mansyur Tuharea selaku kuasa pengguna anggaran tidak pernah memeriksa kas yang dikelola bendahara penerimaan dan pengeluaran satu kali dalam tiga bulan.
Dari hasil audit yang dilakukan Inspektorat Maluku, negara mengalami kerugian mencapai Rp 8.515.147.631 akibat perbuatan kelima terdakwa.
Artikel ini telah tayang di TribunAmbon.com dengan judul Korupsi, Mantan Sekda Seram Bagian Barat Dituntut 2,6 Tahun Penjara dan Ganti Rugi Rp 100 Juta