Sudah Berkeluarga, Pegawai BUMN di Kepahiang Hamili Selingkuhan, Korban Tewas setelah Upaya Aborsi
Kasus seorang wanita muda tewas setelah melakukan upaya aborsi kandungannya terjadi di Kabupaten Kepahiang, Bengkulu.
Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Arif Fajar Nasucha
TRIBUNNEWS.COM - Kasus seorang wanita muda tewas setelah melakukan upaya aborsi kandungannya terjadi di Kabupaten Kepahiang, Bengkulu.
Korbannya diketahui berinisial AA yang masih berumur 22 tahun.
Sementara pria yang menghamili AA adalah pacarnya sendiri, AN (27).
Ia tercatat warga Bengkulu Utara yang pekerjaannya Pegawai BUMN.
Selain itu, AN diketahui sudah menikah dan memiliki seorang anak.
An kini terancam dipenjara terkait dengan kematian AA.
Bagaimana kelengkapan informasi dari kasus ini? Berikut fakta-faktanya dirangkum dari TribunBengkulu.com, Sabtu (9/4/2022):
Baca juga: Ketahuan Selingkuh dengan Mantan Pacar, Istri di Cirebon Dihajar Suaminya hingga Masuk Rumah Sakit
Awal kasus
Kasus ini bermula saat AA dan AN saling kenal dan memutuskan berpacaran.
Selama jalinan cinta yang berlangsung beberapa bulan itu, keduanya pernah melakukan hubungan badan.
Hingga akhirnya AA diketahui hamil 11 minggu.
Upaya aborsi kemudian diambil lantaran korban tidak terima hamil.
Ditambah lagi AA baru mengetahui dirinya merupakan selingkuhan dari AN.
Semua karena AN sendiri sudah memiliki istri dan seorang anak.
AN kemudian membeli obat aborsi dari rekannya.
Usai mengkonsumsi obat tersebut korban mengalami muntah-muntah.
AA dirawat selama 3 hari di RSUD Kepahiang, namun korban meninggal dunia.
Baca juga: Pemuda di Asahan Habisi Pacar Ayahnya, Dendam sang Ibu Sakit hingga Meninggal karena Perselingkuhan
Korban meminum 6 tablet obat
Kasat Reskrim Polres Kepahiang, Iptu Doni Juniansyah mengatakan, korban mengkonsumsi sebanyak 6 tablet obat aborsi.
"Dua tablet diletakkan di bawah lidah, 2 tablet lagi dimasukkan kedalam organ intim korban, 2 tablet lagi diminum oleh korban dalam waktu bersamaan," ujar Iptu Doni Juniansyah.
Doni juga menjelaskan atas perbuatan tersangka, mereka dijerat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2009 Tentang kesehatan.
"Tersangka kita jerat, Pasal 194 Undang-Undang RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan Jo Pasal 55 KUHPidana atau Pasal 56 KUHPidana atau Pasal 196 UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan Jo Pasal 55 KUHPidana atau Pasal 56 KUHPidana dengan ancaman hukuman 10 tahun dan denda paling banyak Rp.1.000.000.000," bebernya.
Doni menambahkan, selain AN ada dua tersangka lainnya dalam kasus ini.
Mereka rekan An masing-masing berinisial, RO (27) warga Kepahiang seorang mahasiswa, dan DE (36) warga Kepahiang, ASN yang bekerja di RSUD Kepahiang.
Keduanya berperan mencarikan obat aborsi.
Baca juga: Nasib Brigadir AN yang Bakar Selingkuhan, Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana, Ini Ancaman Hukumannya
Pengakuan AN
Tersangka AN mengaku upaya menggugurkan kandungan tersebut adalah atas kesepakatan dirinya dan korban.
"Korban tidak menerima dirinya hamil, dan korban juga mengetahui saya memiliki istri dan anak," katanya.
AN sendiri tidak mau banyak bicara ke awak media, dia ingin menyampaikan penyesalan tersebut ke keluarganya sAAara langsung.
"Tidak ada yang mau saya sampaikan ke keluarga, tidak saya sampaikan di media," ujar AN.
(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(TribunBengkulu.com/Muhammad Panji Destama Nurhadi)
Berita lainnya seputar Kabupaten Kepahiang.