Tinggal Bersama Teman Prianya di Kos, 3 Cewek Berusia 17 Tahun di Diamankan Polisi
Petugas banyak menerima laporan masyarakat mengenai indekos yang kerap dijadikan tempat tinggal pasangan tidak sah atau di luar nikah
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Lampung Joeviter Muhammad
TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Satuan Samapta Polresta Bandar Lampung berhasil menjaring 5 pasangan saat melakukan razia indekos dan penginapan, Sabtu (9/4/2022) malam.
Razia dilakukan untuk meningkatkan ketertiban masyarakat di bulan Ramadan.
Personil yang tergabung dalam patroli tim walet merazia indekos dan penginapan di Jalan RA Kartini dan Jalan Gatot Subroto.
Hasilnya, didapati lima pasangan tidak sah yang mengakui tinggal satu kamar di indekos tersebut.
Kelima pasangan tidak sah ini langsung digelandang ke Mapolresta Bandar Lampung untuk dimintai keterangan.
Baca juga: Mayat Pria Bertelanjang Dada dan Bercelana Jin Ditemukan di Perairan Dente Teladas Lampung
Kasat Samapta Polresta Bandar Lampung Kompol Suwandi mengatakan, razia dilakukan sebagai tindak lanjut dari laporan masyarakat.
Suwandi mengakui, pihaknya banyak menerima laporan masyarakat mengenai indekos yang kerap dijadikan tempat tinggal pasangan tidak sah atau di luar nikah.
"Ada lima pasang muda-mudi kita bawa ke Polresta. Mereka ini disinyalir menjadikan penginapan untuk berbuat asusila," kata Suwandi, Minggu (10/4/2022).
Suwandi menjelaskan, kelima pasangan tersebut rata-rata masih berusia remaja bahkan ada tiga perempuan yang masih berusia 17 tahun.
"Kita bawa ke Polres karena mereka juga tidak punya kartu identitas diri," kata Suwandi.
Pasangan ini sudah lama tinggal dalam satu kamar di indekos tersebut.
Pasangan tersebut juga mengakui sudah sering melakukan hubungan layaknya suami istri semenjak tinggal di indekos tersebut.
"Iya pengakuan mereka sering begitu. Mirisnya, mereka ini statusnya masih pacaran, belum menikah," tutur Suwandi.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.