Guru Madrasah di Pasuruan Lecehkan Siswinya, Sudah Ditetapkan Tersangka tapi Tak Ditahan
Seorang guru madrasah di Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur tega melecehkan siswinya. Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka.
Editor: Nanda Lusiana Saputri
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Galih Lintartika
TRIBUNNEWS.COM - Seorang guru madrasah di Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur tega melecehkan siswinya.
Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka.
Namun, tak dilakukan penahanan terhadapnya.
Ada pertimbangan yang membuat pelaku tak ditahan.
Polisi menyebut, pelaku tengah merawat istrinya yang sedang sakit keras.
Satreskrim Polres Pasuruan menetapkan seorang guru madrasah di wilayah Pasuruan sebagai tersangka atas dugaan kasus pencabulan.
Dia adalah ST, berusia 40 tahun.
Baca juga: Remaja Dirudapaksa Pemuda di Belakang Rumah, Keduanya Baru Kenal Satu Hari Lewat Facebook
Baca juga: Remaja 16 Tahun di Lampung Nyaris Dirudapaksa Tetangga, Korban Tendang dan Gigit Jari Jempol Pelaku
ST ini dilaporkan oleh seorang wali murid atas dugaan pencabulan.
Wali murid melaporkan jika anaknya beberapa kali dicabuli oleh ST.
Kasatreskrim Polres Pasuruan AKP Adhi Putranto Utomo membenarkan penetapan tersangka itu.
Dikatakan dia, dari hasil penyelidikan, pihaknya menemukan dua alat bukti kuat.
"Guru madrasah ini diduga kuat melakukan pencabulan, kami sudah dua alat bukti. Kami juga sudah periksa sejumlah saksi."
"Dengan demikian, kami naikkan status sebagai tersangka," kata Kasat.