Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mantan Anggota DPR Aceh Ditangkap di Rest Area Tol Palembang terkait Kasus Kepemilikan 20 Kg Sabu

DS diamankan petugas di rest area Tol Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel), Rabu (30/3/2022) lalu.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Mantan Anggota DPR Aceh Ditangkap di Rest Area Tol Palembang terkait Kasus Kepemilikan 20 Kg Sabu
Tribun Medan
Ilustrasi sabu-sabu 

TRIBUNNEWS.COM, BANDA ACEH - DS, mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) ditangkap personel Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat karena kedapatan membawa sabu-sabu seberat 20 kilogram (Kg).

DS yang juga salah seorang saksi dalam kasus korupsi dana pendidikan (beasiswa) Pemerintah Aceh tahun 2017 itu diamankan petugas di rest area Tol Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel), Rabu (30/3/2022) lalu.

Namun, penangkapan tersebut tidak ada kaitan dengan status DS yang menjadi calon kuat tersangka kasus korupsi beasiswa.

"Benar, DS ditangkap atas kasus kepemilikan sabu 20 kilogram. Kabar itu didapat penyidik Ditreskrimsus Polda Aceh dari Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat," jelas Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy dalam keterangannya, Senin (11/4/2022).

Baca juga: Sepanjang 2022, BNN Gagalkan Peredaran Narkotika Sebanyak 40 Ton Ganja dan 715.02 Kilogram Sabu

Menurut Winardy, saksi lain dalam kasus beasiswa atas nama Ustaz S yang merupakan sahabat sekaligus korlap (koordinator lapangan) DS, sudah dibawa paksa tim khusus Ditreskrimsus Polda Aceh pada 30 Maret 2022, lantaran beberapa kali mangkir dari panggilan penyidik.

Winardy menambahkan, Ustaz S saat ini masih diperiksa secara intensif di Ditreskrimsus Polda Aceh terkait perannya dalam kasus beasiswa.

Sebab, berdasarkan keterangan saksi lain, Ustaz S memotong dana beasiswa 50-75 persen.

Berita Rekomendasi

"Ustaz S masih diperiksa sebagai saksi dan dalam waktu dekat akan dilakukan gelar perkara untuk penetapan tersangka," jelasnya.

"Ustaz S juga dimintai keterangan terkait peran saksi DS semasa menjabat sebagai anggota DPRA," kata Kombes Pol Winardy. (dan)

Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Mantan Anggota DPRA Ditangkap Bawa Sabu 20 Kg

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas