Polres Sukoharjo Beberkan Kronologi Tewasnya Bocah Yatim Piatu di Tangan Kakak Sepupu di Kartasura
Pelaku mengaku menendang dua kaki korban karena korban telah mengambil uang warung sebesar Rp 30 ribu hingga kepala korban terbentur
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Jateng Muhammad Sholekan
TRIBUNNEWS.COM, SUKOHARJO – Polres Sukoharjo menetapkan 2 ersangka penganiayaan hingga menyebabkan korban seorang anak yatim piatu berusia 7 tahun meninggal dunia di wilayah Kartasura.
Pelaku adalah kakak sepupu korban, yaitu G, (24), dan adiknya F, (18).
Korban merupakan adalah UF, 7, warga Dukuh Blateran RT 1 RW 2, Desa Ngabeyan, Kecamatan Kartasura.
“Pemicu yang menyebabkan korban meninggal dunia dilakukan oleh tersangka F pada 12 April 2022 saat pelaku menendang dua kaki korban dari belakang sehingga korban terjatuh dan kepala bagian belakang membentur lantai,” ucap Kapolres Sukoharjo, AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, saat konferensi pers, Rabu (13/4/2022).
Pelaku mengaku menendang dua kaki korban karena korban telah mengambil uang warung sebesar Rp 30 ribu.
“Ketika mendengar bunyi benturan, istri dari G kemudian menghampiri dan menolong korban dengan memberikan obat dan makan nasi dan setelah itu korban tidur di kamar lantai 2,” jelasnya.
Baca juga: Aksi Maling Kabel Telkom: Masuk Lubang, Gasak 2 Ton Kabel, Internet di Kartasura dan Colomadu Mati
Lalu, pada pukul 16.00 WIB, kakak ipar korban, istri G mengecek keadaan korban dan melihat korban dalam kondisi mata melotot dan tidak berkedip.
Saksi kemudian memberitahu saksi Muhammad Shuhaib dan juga pelaku F dan kemudian membawanya ke RS PKU Muhammadiyah Kartasura hingga akhirnya meninggal dunia.
“Dari penyelidikan petugas, ternyata penganiayaan pada korban juga dilakukan oleh pelaku G dalam beberapa bulan terakhir sehingga kami tetapkan sebagai tersangka,” ungkapnya.
Kedua pelaku melakukannya selain dengan tangan kosong dan juga menggunakan alat berupa seblak kasur dari rotan, tongkat bambu, gagang pel, dan lainnya.
Bahkan, pelaku G juga sering mengikat tangan dan kaki korban menggunakan tali rafia.
Dua tersangka tersebut mendapat ancaman hukuman yang berbeda.
Untuk G dijerat dengan pasal 80 ayat (1) Jo Pasal 76 C UU No 17 tahun 2016 tentang Penetapan PP pengganto UU No 1 tahun 2002 tentang perubahan kedua atas UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU dan atau Pasal 351 ayat (1) KUH Pidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal tiga tahun enam bulan dan denda maksimal Rp 72 juta.
“Untuk tersangka F melanggar Pasal 80 ayat (3) Jo Pasal 76 C UU No 17 tahun 2016 tentang Penetapan PP pengganto UU No 1 tahun 2002 tentang perubahan kedua atas UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 3 miliar,” tandasnya. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Polisi Tetapkan 2 Orang Tersangka Pembunuhan Anak Yatim Piatu: Mencuri Uang Warung