Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Baru Dimasukkan 8 Jam dalam Kerangkeng di Langkat, Dodi Santoso Diduga Dianiaya hingga Tewas

Dodi diduga kuat tewas dianiaya setelah dijebloskan ke kerangkeng milik Terbit

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Baru Dimasukkan 8 Jam dalam Kerangkeng di Langkat, Dodi Santoso Diduga Dianiaya hingga Tewas
Foto: H/O
Kondisi para korban yang masih berada dalam kerangkeng di rumah Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin-angin yang kini menjadi tersangka dugaan suap terkait proyek di Pemerintah Kabupaten Langkat. 

Laporan Wartawan Tribun Medan  Fredy Santoso

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN -  Dodi Santoso, warga Dusun Seribujadi B, Desa Lau Lugur, Kecamatan Salapian, Kabupaten Langkat, Sumatra Utara menjadi korban tewas ke-4 yang dikerangkeng milik Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin-angin.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi mengatakan Dodi hanya bertahan delapan jam di dalam kereng, setelah itu tewas.

Dodi diduga kuat tewas dianiaya setelah dijebloskan ke kerangkeng milik Terbit.

"Jadi masuk pagi, delapan jam kemudian meninggal dunia," kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi, Kamis (14/4/2022).

Polisi menyebut temuan korban keempat ini hasil sinkronisasi antara Polda Sumut dan Komnas HAM.

Baca juga: Perempuan Asal NTT Disekap di Medan: Ditipu Agen Pekerja, Ternyata Hendak Dikirim ke Singapura

Dodi dimasukkan ke kerangkeng pada 12 Februari tahun 2018 lalu lalu dibawa oleh ayahnya pada pagi hari namun sorenya meninggal dunia.

Berita Rekomendasi

 Hadi mengatakan, Dodi diduga kuat mati disiksa. Saat ini pihaknya masih menunggu hasil autopsi dan forensik Polda Sumut.

"Dugaannya ada tindakan kekerasan yang didapatkan.

Oleh karenanya untuk memastikan itu hari ini kita lakukan ekshumasi dan autopsi," ucapnya.

Ayah korban, Maulana mengungkap anaknya itu masuk ke kerangkeng pada 12 Februari tahun 2018 lalu dan tewas di hari yang sama.

Saat itu Maulana sendiri yang mengantarkan anaknya ke kereng pagi hari.

Namun begitu sore dia langsung mendapat kabar bahwa anaknya sudah tewas.

"Saya yang mengantarkan sendiri tahun 2018. Begitu saya antar pagi, sorenya dapat berita meninggal," kata ayah korban, Maulana, saat ditemui, Kamis (14/4/2022).

Maulana mengungkap alasannya memasukkan Dodi ke kereng lantaran kecanduan narkoba. Dia mengaku tak sanggup mengurus Dodi hingga akhirnya menyerahkan anaknya ke kereng dengan maksud penyembuhan.

Bukannya sembuh, Dodi malah meregang nyawa.

Dia diduga tewas akibat disiksa di dalam kereng Cana.

Baca juga: Tiga Hari Tak Jualan, Pedagang Bakso di Jambi Kaget Ada Mayat Bayi di Gerobaknya 

"Ceritanya karena anak saya mengalami sakit narkoba (Kecanduan) lalu saya bawa ke tempat rehabilitasi (Bupati Langkat)."

Saat ini makam Dodi telah dibongkar guna mengetahui penyebab pasti kematiannya.

Polisi masih menunggu hasil autopsi sisa jenazah.

Sebelumnya, Polda Sumut menyatakan tiga orang tewas akibat dugaan penganiayaan yang terjadi di kerangkeng milik ketua Cana, sapaan akrab Terbit Rencana Perangin-angin.

Namun baru dua makam yang dibongkar, yakni makam Sarianto Ginting dan Abdul Sidik.

Baca juga: Pasukan Israel Tembak Mati 2 Warga Palestina di Tepi Barat, Total 24 Orang Tewas

Abdul Sidik tewas setelah sepekan lebih setelah ditahan.

Dia masuk ke kerangkeng pada 14 Februari 2019, meninggal 22 Februari 2019.

Sementara itu Sarianto Ginting (35), tewas setelah empat hari dikerangkeng.

Dia masuk ke kerangkeng sejak 12 Juli tahun 2021 dan tewas pada tanggal 15 Juli 2021.

Selain itu, korban tewas kerangkeng lainnya pria berinisial U terjadi pada tahun 2015 lalu. Polisi belum mau membeberkan lebih lanjut soal U yang diduga korban tewas dianiaya. (cr25/tribun-medan.com)

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul FAKTA Baru Tahanan yang Tewas di Kerangkeng Terbit Perangin-angin, Dodi Tewas 8 Jam setelah Ditahan

Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas