Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Amaq Sinta Korban Begal Jadi Tersangka Pembunuhan, Kasusnya Kini Diambil Alih Polda NTB

Tidak hanya mendalami kasus pembelaan Amaq Sinta, polisi juga akan mendalami dugaan kasus pencurian dengan kekerasan.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Amaq Sinta Korban Begal Jadi Tersangka Pembunuhan, Kasusnya Kini Diambil Alih Polda NTB
Dok. Polres Loteng
Kepala Desa Ganti (Baju Kuning) saat menjemput Amaq Sinta di Polres Lombok Tengah. 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Laelatunni'am

TRIBUNNEWS.COM, MATARAM - Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) akhirnya mengambil alih kasus Amaq Sinta, korban begal yang menjadi tersangka tas tewasnya pelaku begal di Lombok Tengah.

Polda NTB akan mendalami kasus tersebut lebih jauh.

"Kasus Amaq Sinta diambil alih oleh Polda NTB, dimana sebelumnya kasus tersebut ditangani oleh Polres Lombok Tengah," kata Kapolda NTB Irjen Pol Djoko Poerwanto, Kamis (14/4/2022).

Pengalihan kasus ke Polda NTB bertujuan mendalami unsur pembelaan diri Amaq Sinta saat menewaskan dua orang yang diduga pelaku begal.

Tidak hanya mendalami kasus pembelaan Amaq Sinta, polisi juga akan mendalami dugaan kasus pencurian dengan kekerasan.

Dimana pelakunya berinsial W (32) dan H (17) yang merupakan teman korban yang dibunuh oleh Amaq Sinta.

Berita Rekomendasi

Amaq Sinta Minggu (10/4/2022) dini hari berangkat menuju Lombok Timur mengantar makanan ke rumah ibunya.

Ketika sampai di Desa Ganti, Praya Timur, Lombok Tengah dia diadang empat begal yang akan mengambil motornya.

Amaq Sinta melakukan perlawanan menggunakan pisau kecil yang dibawanya.

Hingga dua pelaku yang berinisial P (30) dan OPW (21) yang menyerangnya itu tewas seketika.

Sedangkan dua pelaku lainnya melarikan diri setelah dua kawannya tersungkur tak berdaya.

Baca juga: Cerita Amaq Sinta, Awalnya Jadi Korban Kini Jadi Tersangka Setelah 2 Pelaku Begal Tewas di Tangannya

"Penyidikan tidak hanya berfokus pada satu perkara Amaq Sinta, tetapi ada kejadian yang bersamaan waktu itu, kasus dua korban yang meninggal dan pencurian dengan kekrasan," tegas Kapolda NTB.

Sebelumnya Murtade alias Amaq Sinta akhirnya bisa kembali pulang ke rumahnya di Desa Ganti, Kecamatan Praya Timur, Lombok Tengah setelah Polres Lombok Tengah menangguhkan penahanannya, Rabu (13/4/2022).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas