Momen Remaja 18 Tahun Jadi Wali Nikah Kakaknya, sang Ayah Sudah Meninggal sejak Lama
Seorang remaja berusia 18 tahun menjadi wali nikah untuk kakaknya lantaran sang ayah sudah meninggal sejak lama.
Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Pravitri Retno W
Tangkap layar akun TikTok @nifamia
Seorang remaja berusia 18 tahun menjadi wali nikah untuk kakaknya lantaran sang ayah sudah meninggal sejak lama.
"Perasaannya waktu itu, campur aduk. Sedih juga, terharu, tapi bahagia," katanya.
Bahkan, Nita sempat merasa takut jika adiknya tidak mau menjadi wali nikah.
Nita pun berkonsultasi ke penghulu hingga adiknya bersedia menjadi wali nikahnya.
"Awalnya, takut karena berpikir adik saya tidak mau, kemudian saya konsultasi ke penghulunya buat jaga-jaga misal adik saya tidak mau."
"Tetapi biar lebih hikmat, jadi adik saya yang jadi wali," tuturnya.
(Tribunnews.com/Suci Bangun DS)
Simak berita lainnya terkait Berita Viral
Berita Rekomendasi
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.