Sosok Amaq Sinta, Korban Begal yang Jadi Tersangka, Lawan Pelaku Hanya Pakai Pisau Kecil
Amaq Sinta, pria di Lombok Tengah, NTB ditetapkan sebagai tersangka karena membela diri saat dibegal. Ini sosoknya.
Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Garudea Prabawati
KOMPAS.com Fitri R/Istimewa
Amaq Sinta (34), pria di Lombok Tengah, yang ditetapkan sebagai tersangka karena membunuh begal sebagai upaya membela diri.
"Supaya bisa kerja kembali seperti biasanya," tandasnya.
Sementara itu, polisi juga menetapkan dua begal berinisial WH dan HO, warga Desa Beleka yang melarikan diri sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana pencurian berat.
"Korban begal dikenakan pasal 338 KHUP menghilangkan nyawa seseorang melanggar hukum maupun pasal 351 KHUP ayat (3 ) melakukan penganiayaan mengakibatkan hilang nyawa seseorang," kata Wakil Kepala Polres Lombok Tengah, Komisaris Polisi Ketut Tamiana.
(Tribunnews.com/Pravitri Retno W, TribunLombok.com/Lalu M Gitan Prahana, Kompas.com/Fitri Rachmawati)
Berita Rekomendasi
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.