Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jadi Tersangka Pembunuhan Anggota Dishub, Kasatpol PP Kota Makassar Terancam Hukuman Mati

Kasatpol PP Kota Makassar Iqbal Asnan bersama tiga rekannya dijerat pasal pembunuhan berencana.

Editor: Erik S
zoom-in Jadi Tersangka Pembunuhan Anggota Dishub, Kasatpol PP Kota Makassar Terancam Hukuman Mati
TRIBUN-TIMUR.COM
Tangkapan layar video yang beredar terkait penangkapan Kasatpol PP Makassar, Iqbal Asnan, Sabtu (16/4/2022) sore. 

Setelah dilakukan autopsi di RS Bhayangkara, terungkap bahwa Najamuddin Sewang tewas ditembak.

Hal itu dikuatkan dengan adanya proyektil peluru yang bersarang di bawah ketiak kirinya.

Baca juga: Polisi Tembak Mati Pelaku Perampokan yang Sempat Menyandera Bocah 11 Tahun di Lampung Timur

Proyektil itu pun masih diselidiki di Laboratorium Forensik Cabang Makassar.

Sementara jenazah Najamuddin Sewang telah dimakamkan di kampung halamannya di Kabupaten Takalar.

Pengakuan istri korban

Sewang adalah ASN di Dinas Perhubungan Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Dia tewas ditembak orang tak dikenal, Minggu kemarin.

Awalnya dikira kaget lalu mengalami kecelakaan tunggal.

Berita Rekomendasi

Namun, rupanya kematian sang suami begitu ganjal setelah didapati adanya luka di bagian punggung dekat ketiak.

Luka berbentuk lubang, itu pun kian menguatkan kecurigaan keluarga bahwa Najamuddin Sewang dibunuh.

Untuk membuktikannya, pihak keluarga pun bersedia dilakukan autopsi terhadap mayat ayah dua anak itu.

Hasilnya, terbukti ditemukan adanya proyektil peluru di bawah ketiak kiri Najamuddin.

Baca juga: Pelaku Pencurian dengan Kekerasan di Kabupaten Sampang Ditembak Polisi

"Yang pastinya atas meninggalnya suami saya, saya ikhlas, ridho apa lagi dia meninggal dalam keadaan puasa lagi cari nafkah untuk keluarganya," kata Rovida Setya Ikhsani beberapa waktu lalu.

Meski mengikhlaskan kepergian ayah dari dua anaknya, Rovida tetap meminta keadilan.

Ia menginginkan agar pelaku penembakan itu terungkap dan ditangkap polisi serta diadili seusai hukum yang berlaku.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Timur
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas