Jadi Tersangka Pembunuhan Anggota Dishub, Kasatpol PP Kota Makassar Terancam Hukuman Mati
Kasatpol PP Kota Makassar Iqbal Asnan bersama tiga rekannya dijerat pasal pembunuhan berencana.
Editor: Erik S
TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR - Kasatpol PP Kota Makassar Iqbal Asnan bersama tiga rekannya dijerat pasal pembunuhan berencana.
Keempat pelaku ditetapkan sebagai tersangka kasus penembakan anggota Dishub Kota Makassar, Najamuddin Sewang, dua pekan lalu.
Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Budhi Haryanto mengatakan motif pembunuhan terhadap korban adalah masalah asmara.
"Motifnya asmara atau cinta segitiga. Jadi, dari situ, kemudian direncanakan pembunuhan terhadap korban. Korban ditembak oleh pelaku menggunakan motor," ungkap Budi, dalam keterangan persnya, pada Sabtu (16/4/2022) malam.
Baca juga: Penembakan Anggota Dishub Makassar: Didalangi Kasatpol PP, Motif Cinta Segitiga, Ini Tampang Pelaku
Kasatpol PP Makassar ditangkap bersama dengan tiga orang lainnya.
"Keempat pelaku masing-masing berinisial S, MIA, AKM dan A. Keempatnya sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Budi.
Para pelaku ditangkap di lokasi yang sama di rumah Iqbal Asnan di Jalan Muhammad Tahir.
Terkait senjata yang digunakan para pelaku, ujar Budi, masih dilakukan uji balistik di Laboratorium Forensik (Labfor).
"Senjatanya jenis revolver dan masih dilakukan uji balistik. Terkait kepemilikan senjata api oleh pelaku, masih akan dilakukan pendalaman," kata dia.
Budi menegaskan, keempat pelaku dikenakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman seumur hidup atau hukuman mati.
Kapolrestabes pimpin penangkapan
Kapolrestabes Kota Makassar memimpin langsung penangkapan terduga pelaku, Kasatpol PP Makassar Iqbal Asnan, Sabtu (16/4/2022).
Baca juga: Kepala Satpol PP Kota Makassar Ditangkap Polisi, Diduga Terkait Kasus Tewasnya Pegawai Dishub
Polrestabes Makassar butuh lebih dari dua pekan melakukan pengembangan atas kasus penembakan ASN Dishub Makassar ini.
Iqbal Asnan juga diketahui sebelumnya menjabat sebagai Plt Kadishub Makassar.