Polisi Ungkap Proses di Balik Penghentian Penyidikan Kasus Amaq Sinta, Korban Begal Jadi Tersangka
Polda NTB ungkap proses di balik penghentikan penyidikan atau SP3 kasus Amaq Shinta korban begal di Lombok Tengah yang jadi tersangka.
Penulis: Shella Latifa A
Editor: Arif Fajar Nasucha
![Polisi Ungkap Proses di Balik Penghentian Penyidikan Kasus Amaq Sinta, Korban Begal Jadi Tersangka](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/amaq-sinta-14422.jpg)
TRIBUNNEWS.COM - Kasus korban begal di Lombok Tengah, Murtede alias Amaq Sinta (34) ditetapkan menjadi tersangka menuai polemik.
Diketahui, Amaq Sinta ditetapkan sebagai tersangka karena menghilangkan nyawa dua pelaku begal saat membela diri.
Terbaru, Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) telah menghentikan penyidikan penetapan tersangka pada Amaq Sinta, Sabtu (16/4/2022).
Baca juga: Kasus Korban Bunuh Pelaku Begal di Lombok Tengah, Pakar: Pada Dasarnya Salah, tapi Bisa Dimaafkan
Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Artanto pun mengungkapkan proses di balik penghentian penyidikan itu.
Sebelum diputuskan SP3, pihaknya melakukan gelar perkara dan mengundang sejumlah pakar hukum.
"Kita melakukan gelar perkara, yang menghadiri pakar hukum. Kami berdiskusi mendengar masukan dan pendapat pakar, dan diputuskan bahwa kasus tersebut SP3 atau dihentikan penyidikannya," kata Artanto, dikutip dari tayangan YouTube TV One, Minggu (17/4/2022).
Secara formil, pihaknya menilai perbuatan Amaq Sinta hingga membuat pelaku begal meninggal dunia masuk dalam kategori pembelaan terpaksa.
![Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto.](https://cdn-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/kabid-humas-polda-ntb-kombes-pol-artanto-2-april.jpg)
Baca juga: Kapolda NTB Ungkap Alasannya Hentikan Penyidikan Kasus Amaq Sinta, Korban Begal yang Jadi Tersangka
Sehingga, pasal-pasal yang awalnya disangkakan pada Amaq Sinta terhalang.
Sementara, dari sisi materiil, tindakan pembelaan Amaq Sinta juga dinilai patut dan wajar dilakukan.
"Secara formil, mengilangkan nyawa yang disubsidair penganiayaan sampai meninggal dunia sebagaiman diatur pasal 338 subisiar pasal 351 ayat 3 KUHP terhalang oleh 49 ayat 1 KUHP yaitu pembelaan terpaksa," jelas Artanto.
"Secara materiil, perbuatan Amaq Sinta tidak betentangan dengan aturan hukum yang hidup di masyarakat."
"Artinya perbuatan tersebut patut dan wajar dilakukan Amaq Sinta dalam situasi tersebut," sambung dia.
Baca juga: Tanggapi Korban Begal Jadi Tersangka, LaNyalla: Polisi Bisa Gunakan Pasal 49 KUHP
Namun, Artanto menekankan, penyidikan pada kasus pembegalaan yang menimpa Amaq Sinta tetap berjalan sesuai koridor hukum.
Dimana pelaku begal berinisial W dan H.
"Diduga tersangka W dan H telah melakukan kegiatan pembegalan, sehingga proses tetap berlanjut," jelas dia.
Sebelumnya, kasus ini sempat ditangani Polres Lombok Tengah yang kemudian diambil alih Polda NTB.
Awal kasus
Diberitakan Tribunnews.com sebelumnya, kasus ini bermula saat warga menemukan dua jasad pria di Desa Ganti, Kecamatan Praya Timur, Lombok Tengah, pada Minggu (10/4/2022) 01.30 Wita.
Ditemukan identitas dari kedua korban, yakni P (30) dan OWP (21), warga Desa Beleka Kecamatan Praya Timur, Loteng.
Ditemukan juga sepeda motor Honda Scopy milik korban, satu buah sabit dan pisau dengan panjang sekitar 35 cm.
Belakangan terungkap P dan OWP pelaku begal.
Sebelum ditemukan tewas, kedua pelaku berusaha membegal Murtade.
![Dua pemuda yang ditemukan meninggal tergeletak di jalan raya Desa Ganti, Lombok Tengah, Minggu (10/4/2022).](https://cdn-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/2-pelaku-begal-tewas-di-tangan-korbannya-di-lombok-tengah.jpg)
Kronologi kejadian
Wakapolres Lombok Tengah Kompol Ketut Tamiana membeberkan kronologi dari kejadian ini.
Semua bermula saat P dan OWP serta kedua rekan mereka, W (32) dan H (17) hendak membegal Murtade di sekitar jalan raya Desa Ganti.
Para pelaku membawa senjata tajam dan mencoba mengambil paksa motor Murtade.
Namun, Murtade melawan hingga P dan OWP tewas di lokasi.
Baca juga: Warga Lampung Jangan Takut Lawan Begal, Kapolda Jamin Tidak Akan Diproses Hukum
"Mereka berdua meninggal akibat berduel dan mendapat perlawanan dari korbannya," kata Tamiana.
Melihat P dan OWP tersungkur, W dan H melarikan diri.
Setelah kejadian, polisi menetapkan Murtade sebagai tersangka.
Ini lantaran korban saat kejadian juga membawa senjata tajam.
Murtade dinilai sudah melakukan perbuatan yang menghilangkan nyawa orang lain.
Ia juga sudah ditahan terkait kasus ini.
Sempat Didemo Warga
Warga dari berbagai aliansi berunjuk rasa di depan kantor Polres Lombok Tengah terkait penahanan Murtade.
Aksi digelar pada Rabu (13/4/2022).
Massa aksi meminta Polres Lombok Tengah memberikan keputusan 1 kali 24 jam terkait kasus Murtade.
Koordinator lapangan aksi bela Murtade, Nasrullah SH meminta Polres Lombok Tengah secepatnya memberikan keputusan terbaik.
Baca juga: Polri Akhirnya Terbitkan SP3 Kasus Korban Bunuh Pembegal di Lombok Tengah
![Kapolres Lombok Tengah AKBP Hery Indra Cahyono menerima warga yang berunjuk rasa di kantonya, Rabu (13/4/2022).](https://cdn-2.tstatic.net/lombok/foto/bank/images/AKSI-AMAQ-SINTA.jpg)
"Mewakili seluruh pendemo, seluruh aliansi aksi akan terus mengawal sampai Amaq Sinta mendapatkan keadilan," ucap Nasrullah.
Terkait tuntutan ini, Kapolres Lombok Tengah AKBP Hery Indra Cahyono menyampaikan, pihaknya akan melakukan pemeriksaan kembali terkait kasus yang menimpa Murtade ini.
"Segala kemungkinan bisa terjadi. Bahkan terbitnya Surat Ketetapan Penghentian Penyidikan (SP3) dapat dilakukan atas kasus Amaq Sinta ini," jelasnya.
Penahanan Ditangguhkan
Usai demo aliansi warga, Polres Lombok Tengah menangguhkan penahanan terhadap Murtade.
Murtade dijemput Kades Ganti H Acih untuk kembali ke rumahnya di Desa Ganti, Kecamatan Praya Timur, Lombok Tengah.
Hery menjelakan, penangguhan penahanan yang dilakukan hari ini merupakan upaya setelah dilakukan pemeriksaan saksi dan fakta yang ada.
Perlawanan yang dilakukan Murtade terhadap pelaku begal itu juga merupakan upaya bela diri korban kejahatan.
"Atau dalam bahasa hukum di kenal dengan istilah overmacht," kata Hery.
(Tribunnews.com/Shella Latifa/Endra Kurniawan)(TribunLombok.com/Sinto/Lalu M Gitan Prahana)(Kompas.com/Idham Khalid)
Baca berita lainnya seputar Kabupaten Lombok Tengah.