Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Ungkap Proses di Balik Penghentian Penyidikan Kasus Amaq Sinta, Korban Begal Jadi Tersangka

Polda NTB ungkap proses di balik penghentikan penyidikan atau SP3 kasus Amaq Shinta korban begal di Lombok Tengah yang jadi tersangka.

Penulis: Shella Latifa A
Editor: Arif Fajar Nasucha
zoom-in Polisi Ungkap Proses di Balik Penghentian Penyidikan Kasus Amaq Sinta, Korban Begal Jadi Tersangka
KOMPAS.com Fitri R
Amaq Sinta, pria asal Lombok Tengah, NTB yang ditetapkan sebagai tersangka karena membunuh begal sebagai upaya membela diri. 

TRIBUNNEWS.COM - Kasus korban begal di Lombok Tengah, Murtede alias Amaq Sinta (34) ditetapkan menjadi tersangka menuai polemik.

Diketahui, Amaq Sinta ditetapkan sebagai tersangka karena menghilangkan nyawa dua pelaku begal saat membela diri.

Terbaru, Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) telah menghentikan penyidikan penetapan tersangka pada Amaq Sinta, Sabtu (16/4/2022).

Baca juga: Kasus Korban Bunuh Pelaku Begal di Lombok Tengah, Pakar: Pada Dasarnya Salah, tapi Bisa Dimaafkan

Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Artanto pun mengungkapkan proses di balik penghentian penyidikan itu.

Sebelum diputuskan SP3, pihaknya melakukan gelar perkara dan mengundang sejumlah pakar hukum.

"Kita melakukan gelar perkara, yang menghadiri pakar hukum. Kami berdiskusi mendengar masukan dan pendapat pakar, dan diputuskan bahwa kasus tersebut SP3 atau dihentikan penyidikannya," kata Artanto, dikutip dari tayangan YouTube TV One, Minggu (17/4/2022).

Secara formil, pihaknya menilai perbuatan Amaq Sinta hingga membuat pelaku begal meninggal dunia masuk dalam kategori pembelaan terpaksa.

Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto.
Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto. (Dok. Polda NTB)

Baca juga: Kapolda NTB Ungkap Alasannya Hentikan Penyidikan Kasus Amaq Sinta, Korban Begal yang Jadi Tersangka

Berita Rekomendasi

Sehingga, pasal-pasal yang awalnya disangkakan pada Amaq Sinta terhalang.

Sementara, dari sisi materiil, tindakan pembelaan Amaq Sinta juga dinilai patut dan wajar dilakukan.

"Secara formil, mengilangkan nyawa yang disubsidair penganiayaan sampai meninggal dunia sebagaiman diatur pasal 338 subisiar pasal 351 ayat 3 KUHP terhalang oleh 49 ayat 1 KUHP yaitu pembelaan terpaksa," jelas Artanto.

"Secara materiil, perbuatan Amaq Sinta tidak betentangan dengan aturan hukum yang hidup di masyarakat."

"Artinya perbuatan tersebut patut dan wajar dilakukan Amaq Sinta dalam situasi tersebut," sambung dia.

Baca juga: Tanggapi Korban Begal Jadi Tersangka, LaNyalla: Polisi Bisa Gunakan Pasal 49 KUHP


Namun, Artanto menekankan, penyidikan pada kasus pembegalaan yang menimpa Amaq Sinta tetap berjalan sesuai koridor hukum.

Dimana pelaku begal berinisial W dan H.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas