Polisi Ungkap Proses di Balik Penghentian Penyidikan Kasus Amaq Sinta, Korban Begal Jadi Tersangka
Polda NTB ungkap proses di balik penghentikan penyidikan atau SP3 kasus Amaq Shinta korban begal di Lombok Tengah yang jadi tersangka.
Penulis: Shella Latifa A
Editor: Arif Fajar Nasucha
"Diduga tersangka W dan H telah melakukan kegiatan pembegalan, sehingga proses tetap berlanjut," jelas dia.
Sebelumnya, kasus ini sempat ditangani Polres Lombok Tengah yang kemudian diambil alih Polda NTB.
Awal kasus
Diberitakan Tribunnews.com sebelumnya, kasus ini bermula saat warga menemukan dua jasad pria di Desa Ganti, Kecamatan Praya Timur, Lombok Tengah, pada Minggu (10/4/2022) 01.30 Wita.
Ditemukan identitas dari kedua korban, yakni P (30) dan OWP (21), warga Desa Beleka Kecamatan Praya Timur, Loteng.
Ditemukan juga sepeda motor Honda Scopy milik korban, satu buah sabit dan pisau dengan panjang sekitar 35 cm.
Belakangan terungkap P dan OWP pelaku begal.
Sebelum ditemukan tewas, kedua pelaku berusaha membegal Murtade.
Kronologi kejadian
Wakapolres Lombok Tengah Kompol Ketut Tamiana membeberkan kronologi dari kejadian ini.
Semua bermula saat P dan OWP serta kedua rekan mereka, W (32) dan H (17) hendak membegal Murtade di sekitar jalan raya Desa Ganti.
Para pelaku membawa senjata tajam dan mencoba mengambil paksa motor Murtade.
Namun, Murtade melawan hingga P dan OWP tewas di lokasi.
Baca juga: Warga Lampung Jangan Takut Lawan Begal, Kapolda Jamin Tidak Akan Diproses Hukum
"Mereka berdua meninggal akibat berduel dan mendapat perlawanan dari korbannya," kata Tamiana.
Melihat P dan OWP tersungkur, W dan H melarikan diri.