Polisi Ungkap Proses di Balik Penghentian Penyidikan Kasus Amaq Sinta, Korban Begal Jadi Tersangka
Polda NTB ungkap proses di balik penghentikan penyidikan atau SP3 kasus Amaq Shinta korban begal di Lombok Tengah yang jadi tersangka.
Penulis: Shella Latifa A
Editor: Arif Fajar Nasucha
KOMPAS.com Fitri R
Amaq Sinta, pria asal Lombok Tengah, NTB yang ditetapkan sebagai tersangka karena membunuh begal sebagai upaya membela diri.
Murtade dijemput Kades Ganti H Acih untuk kembali ke rumahnya di Desa Ganti, Kecamatan Praya Timur, Lombok Tengah.
Hery menjelakan, penangguhan penahanan yang dilakukan hari ini merupakan upaya setelah dilakukan pemeriksaan saksi dan fakta yang ada.
Perlawanan yang dilakukan Murtade terhadap pelaku begal itu juga merupakan upaya bela diri korban kejahatan.
"Atau dalam bahasa hukum di kenal dengan istilah overmacht," kata Hery.
(Tribunnews.com/Shella Latifa/Endra Kurniawan)(TribunLombok.com/Sinto/Lalu M Gitan Prahana)(Kompas.com/Idham Khalid)
Baca berita lainnya seputar Kabupaten Lombok Tengah.
Berita Rekomendasi